1.
Kualitas Profesional Suatu Jabatan
Sejalan dengan
konsep era globalisasi, maka sebagai konsekuensinya makin banyak masalah yang
harus dihadapi oleh suatu perusahaan dalam persaingan
usaha yang semakin kompetitif dan kompleks tersebut.
Keadaan ini menuntut
para pimpinan atau manajemen perusahaan untuk dapat mengelola
perusahaannya secara lebih efektif dan efisien untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hal ini membuat pimpinan tidak dapat
lagi secara langsung mengawasi aktivitas perusahaan sehingga harus mendelegasikan
sebagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang dipikulnya
kepada pihak lain, yaitu auditor internal. Lebih lanjut pimpinan/manajemen
dituntut untuk menerapkan pengendalian intern yang tentunya
akan sangat berguna untuk mengamankan aset perusahaan. Variabel
yang mempengaruhi efektivitas pengendalian intern adalah kualitas
jasa auditor internal. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Mulyadi (1992)
bahwa tugas seorang auditor internal adalah “menyelidiki dan menilai pengendalian
intern dan efisiensi pelaksanaan fungsi berbagai unit organisasi”.
Dalam proses
pelaksanaan pemeriksaan intHall (1968, dalam Kalbers dan Fogarty, 1995) mengklasifikasikan
lima elemen profesionalisme individual yaitu (1) Meyakini pekerjaan mereka
mempunyai kepentingan, (2) Berkomitmen ke jasa
barang publik, (3) Kebutuhan otonomi pada persyaratan pekerjaan, (4)
Mendukung regulasi mandiri untuk pekerjaan mereka, (5) Afiliasi dengan anggota
profesinya. Konsep profesionalisme Hall banyak digunakan oleh para peneliti,
diantaranya Morrow dan Goetz (1988)
menguji profesionalisme para akuntan publik, Goetz, Morrow dan Mc Elroy (1991)
mengukur profesionalisme para akuntan publik dengan variabel yang dikembangkan,
serta Kalbers dan Fogarty (1995) yang menggunakan pandangan profesionalisme
yang lebih kompleks. Ketiga penelitian tersebut menunjukkan bukti empiris
hubungan variable anteseden (pengalaman) auditor internal dengan
profesionalisme, juga dengan variable konsekuensinya.
Menurut
Ratliff. Profesionalisme dapat dilihat dan ditingkatkan dari tiga tingkatan
yaitu:
a)
Profesi internal audit secara umum. Pada
tingkat ini, IIA (The Institute of
Internal Auditors) telah mengambil empat langkah penting dalam meningkatkan
profesionalisme internal auditornya di seluruh dunia. IIA
telah memuat:
1)
Pertanyaan tanggung jawab internal auditing. Pertama
kali dibuat tahun 1977 dan terus menerus mengalami perubahan terakhir tahun
1990. Pernyataan ini sebagai dasar umum mengenai bagaimana anggaran dasar
departemen internal auditing seharusnya dibuat, yang secara formal mencakup
peran dari otoritas organisasi mereka. Pernyataan
ini mencakup 3 topik:
·
Tujuan dan ruang lingkup internal auditing
·
Tanggung jawab dan otoritas yang diberikan kepada fungsi internal
auditing
·
Independensi dari fungsi
2)
Standar praktik profesional internal auditing. Dipublikasikan
oleh IIA tahun 1978. Standar terbagi atas 5 bagian umum yang mencakup berbagai
aspek auditing dalam sebuah organisasi:
·
Independensi
·
Kemampuan profesional
·
Lingkup kerja
·
Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan
·
Manajemen bagian internal auditing
Standar tersebut bersifat minimum
dan dapat diterapkan secara luas diberbagai jenis perusahaan yang memiliki
departemen internal audit.
3)
Kode etik, Berisi kriteria
perilaku profesionali dan penghargaan bahwa anggaran IIA melaksanakan standar
kompetensi moralitas dan kehormatan
4)
Program sertifikasi, Pada tahun
1974, IIA mulai mensertifikasi internal auditor yang memenuhi kriteria
tertentu, program sertifikasi ini memberikan standar profesionalisme diantara
mereka yang mengaku internal auditor yang profesional
b)
Departemen Internal Audit. Standar
profesional internal audit mencakup dan mendiskusikan 3 cara yanng penting
dalam meningkatkan profesionalisme:
1)
Staffing yang baik
2)
Memiliki pengetahuan, keterampilan, dan disiplin yang diperlukan
3)
Pengawasan pekerjaan audit yang baik
Empat pengukuran yang berhubungan
dengan departemen internal audit adalah sebagai berikuut:
1)
Membuat anggaran yang baik. Standar
mengatakan bahwa anggaran dasar seharusnya dalam bentuk tertulis dan disetujui
oleh manajemen dan dewan komisaris dan mencakup tujuan, otorisasi, dan tanggung
jawab departemen internal audit dalam organisasi. Isi dari anggaran dasar ini
seharusnya memasukkan topik-topik sebagai berikut:
·
Pendirian fungsi internal audit
·
Sasaran atau tujuan fungsi audit
·
Otoritas yang diberikan kepada departemen internal audit
·
Ruang lingkup kerja yang diotorisasikan kepada departemen internal
audit
·
Status organisasi departemen
·
Standar kinerja yang dapat diterima bagi departemen
·
Hubungan departemen secara administratif maupun pelaporan
·
Tanggun jawab bagi penindaklanjutan temuan audit
·
Persetujuan anggaran dasar oleh manajemen eksekutif dan komite
audit
Pembuatan anggaran dasar dengan baik
dapat meningkatkan dan memelihara tingkat harapan integritas profesional dan
kinerja yang tinggi dalam departemen. Hal tersebut juga dapat meningkatkan
status fungsi internal audit.
2)
Menerapkan standar professional. Menurut
ratiff (1996:75) standar yang dikeluarkan oleh IIA merupakan suatu anjuran yang
kuat namun tidak luas diterima, bahkan diakui juga bahwa dengan menerapkan
standar-standar ini profesionalisme auditor yang berada dalam departemen
internal audit dapat ditingkatkan.
3)
Memelihara auditor inti yang professional. Dalam
prakteknya dibeberapa perusahaan, menggunakan departemen internal audit sebagai
sekolah pelatihan manajemen, diamana beberapa calon manajer dilatih dalam
beberapa waktu (6 bulan – 3 tahun), untuk kemudian menempati kedudukan
manajemen ditempat lain dalam organisasi. Kadang-kadang ditemukan staf auditor
terdiri dari calon-calon manajer tersebut. Hal ini tentu saja dapat merusak
kualitas dan profesionalisme fungsi audit itu sendiri, maka kalaupun ada
jumlahnya harus dibatasi.
4)
Membuka kesempatan pelatihan yang baik. Pengembangan
yang profesional, merupakan tanggung jawab setiap internal auditor yang dapat
didukung perusahaan dengan menyelenggarakan program pelatihan di dalam perusahaan atau dengan
mengirim anggota staf ke program pelatihan di luar atau seminar-seminar.
c)
Praktisi secara individual
Standar profesionalisme internal
audit merinci 6 hal dimana internal auditor secara individu dapat mengembangkan
profesionalisme mereka, yaitu:
1)
Kepatuhan pada kode etik
2)
Mendapatkan pengetahuan, keterampilan, dan disiplin penting bagi
kinerja internal audit
3)
Mengembangkan keterampilan hubungan antara manusia dan komunikasi
4)
Kelanjutan pendidikan dan karier mereka
5)
Melakukan tugasnya secara profesional
6)
Mengikuti program sertifikasi
Dua hal lain yang penting adalah
penampilan profesional dan cara pembawaan diri yang baik. Menurut Hall pada
buku kerangan kalbers dan forgarty, 5 elemen profesionalisme yaitu:
1)
Dedikasi terhadap profesi (Dedication to proffesion)
Seorang
internal auditor yang profesional seharusnya memiliki dedikasi terhadap profesi
yang tinggi, ia akan senang dan terdorong melihat dedikasi dan idealisme teman
seprofesinya dan antusias, memiliki komitmen terhadap profesinya.
2)
Tanggung jawab social (Social obligation)
Seorang
internal auditor yang profesional memiliki kesadaran akan tanggung jawab sosial
yang tinggi, bahwa profesinya sangat penting bagi tanggung jawab sosial yang
tinggi, bahwa profesinya menuntut kekhususan sehingga segala keputusan mengenai
profesinya tidak dapat dibuat oleh sembarang pihak.
3)
Tuntutan ekonomi (Demand for autonomy)
Seorang
internal auditor yang profesional akan selalu mendambakan otonomi yang
sebesar-besarnya guna memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih independen
terhadap organisasinya dan memiliki kesadaran penuh bahwa profesinya tidak
dapat dibuat oleh sembarang pihak.
4)
Percaya pada pengaturan sendiri (Believe in self regulation)
Seorang
internal auditor yang profesionalismenya dari kesungguhan bahwa sebagai suatu
profesi internal audit memiliki standar yang penting untuk diterapkan dan
menyadari bahwa standar tersebut merupakan ukuran minimum yang dapat berlaku
didalam organisasi manapun juga dan penegakkan standar perlu dilakukan dan
dijadikan suatu tolak ukur agar profesionalisme internal auditor dapat lebih
diandalkan.
5)
Perkumpulan profesi (profesional Community Affiliation)
Seorang
internal auditor yang profesional harus menyadari penuh pentingnya untuk
menambah ilmu, pengetahuan, serta informasi mengenai hal-hal yang berkenan
dengan profesinya dan akan berusaha mendapatkannya melalui buku-buku,
jurnal-jurnal, atau berpartisipasi dalam seminar-seminar dan
pertemuan-pertemuan dengan rekan seprofesi dari perusahaan lain dan mendukung
penuh kumpulan profesi yang ada.
2.
Kualitas Profesional Audit Internal
Profesi audit internal
mengalami perkembangan cukup berarti pada awal abad 21, sejak munculnya kasus
Enron & Worldcom yang menghebohkan kalangan dunia usaha. Meskipun reputasi audit internal sempat
terpuruk oleh berbagai kasus kolapsnya beberapa perusahaan tersebut yang
melibatkan peran auditor, namun profesi auditor internal ternyata semakin hari
semakin dihargai dalam organisasi. Saat ini profesi auditor internal turut berperan dalam implementasi
Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan maupun Good Government Governance
(GGG) di pemerintahan. Good governance merupakan pengambilan keputusan dalam pengelolaan sumber daya
melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan, transparan, akuntabel, dan
efektif dalam pelayanan publik. Jadi, menurutnya ada beberapa karakteristik
pada tata kelola yang baik. Di antaranya ialah fokus pada tujuan organisasi dan
manfaatnya bagi masyarakat; pelaksanaan secara efektif dengan tupoksi yang
jelas; mempromosikan nilai-nilai untuk seluruh organisasi dan menunjukkan
nilai-nilai good governance melalui perilaku;
mengambil keputusan yang transparan dan mengelola resiko; mengembangkan
kapasitas dan kapabilitas lembaga agar efektif; dan mempertimbangkan seluruh stakeholder
dan menyusun pertanggungjawaban yang realistis.
Kesesuaian dengan standar profesi,
Hiro Tugiman (1997:29) berpendapat bahwa: “para pemeriksa internal harus
mematuhi standar profesional dalam melakukan pemeriksaan”. Kode etik menetapkan
standar profesi dan menetapkan dasar bagi pelaksanaanya. Kode etik menghendaki
standar yang tinggi bagi kejujuran, sikap objektif, ketekunan, dan loyalitas,
yang harus dipenuhi oleh internal auditor.
Pendidikan berkelanjutan, Hiro
Tugiman (1977:31) berpendapat bahwa: “para pemeriksa internal harus
meningkatkan kemampuan teknisnya melalui pendidikan yang berkelanjutan”.
Para auditor berkewajiban meneruskan
pendidikannya dengan tujuan meningkatkan keahliannya. Mereka harus berusaha
memperoleh informasi tentang kemajuan dan perkembangan baru dalam standar,
prosedur, dan teknik-teknik audit. Pendidikan lebih lanjut dapat diperoleh
melalui keanggotaan dan berpartisipasi dalam perkumpulan profesi, kehadiran
dalam berbagai konfrensi, seminar, kursus yang diadakan oleh suatu universitas,
program pelatihan yang dilaksanakan oleh organisasi (in-house training programs) dan berpartisipasi dalam proyek
penelitian. Pendidikan berkelanjutan juga bertujuan untuk memperoleh sertifikat
qualified internal auditor (QIA).
Ketelitian profesional, Hiro Tugiman
(1977:31) berpendapat bahwa”pemeriksa internal harus melaksanakan ketelitian
profesional yang sepantasnya dalam melakukan pemeriksaan”.
a)
Ketelitian profesional sepantasnya menghendaki penerapan ketelitian
dan kecakapan yang secara patut diduga akan dilakukan oleh seorang auditor yang
bijaksana dan kompeten, dalam keadaan yang sama atau mirip. Karenanya,
ketelitian profesional haruslah sesuai dengan tingkat kesulitan audit yang
sedang dilaksanakan. Dalam menerapkan ketelitian profesional yang sepantasnya,
internal auditor harus mewaspadai berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran
yang dilakukan dengan sengaja, kesalahan atau error, kelalaianm ketidakefektivan, pemborosan, ketidakefisienan,
dan konflik kepentingan. Mereka harus mengidentifikasi kontrol yang lemah dan
merekomendasikan perbaikan untuk menciptakan kesesuaian dengan berbagai
prosedur dan praktek yang sehat.
b)
Ketelitian yang selayaknya menghendaki suatu ketelitian yang
kompoten bukanlah pelaksanaan yang harus sempurna, tanpa ada kesalahan, atau
hasilnya luar bisa. Ketelitian yang selayaknya mewajibkan internal auditor melakukan
pengujian dan melakukan verifikasi terhadap suatu lingkup yang pantas dan tidak
harus melakukan audit secara mendetail atau terperinci terhadap seluruh
transaksi. Karenanya, auditor tidaj dapat memberikan jaminan mutlak bahwa
didalam organisasi tidak terdapat suatu ketidaksesuaian atau ketidakberesan.
Walau demikian, kemungkinan terjadinya ketidakberesan atau ketidaksesuaian
secara material haruslah dipertimbangkan atau diperhatikan pada saat internal
auditor melaksanakan tugas audit.
c)
Apabila internal auditor mencurigai atau menduga telah terjadi
pelanggaran, pejabat yang berwenang di dalam organisasi haruslah diberitahu.
Auditor dapat merekomendasikan apakah perlu melakukan penyelidikan atas keadaan
tersebut. Kemudian, auditor harus mereview atau meninjau untuk meyakinkan
apakah tanggung jawab bagian internal audit telah dipenuhi.
d)
Melaksanakan kegiatan profesional yang selayaknya berarti
menggunakan kecakapan dan penilaian audit yang pantas pada saat melakukan
pemeriksaan.
e)
Ketelitian profesional yang selayaknya mencakup mengadakan evaluasi
atas standar pekerjaan atau operasi yang telah ditetapkan dan menentukan apakah
standar tersebut diterima dan dapat dipenuhi. Apabila suatu standar dianggap
samar atau tidak jelas, harus segera dilakukan penafsiran oleh pihak yang
berwenang. Apabila berwenang menafsirkan atau menentukan standar pekerjaan atau
operasi, internal auditor harus membuat kesepakatan dengan pihak yang diperiksa
tentang standar yang akan dipergunakan untuk mengukur pelaksanaan operasi atau
pekerjaan.
Katalog kriteria berikut ini sering
digunakan untuk menilai kualitas profesional suatu jabatan :
a)
Pelayanan kepada publik.
b)
Pelatihan khusus berjangka panjang.
c)
Menaati kode etik.
d)
Menjadi anggota asosiasi dan menghadiri pertemuan-pertemuan.
e)
Publikasi Jurnal yang bertujuan untuk meningkatkan keahlian
praktik.
f)
Menguji pengetahuan para kandidat auditor bersertifikat.
g)
Lisensi oleh negara atau sertifikat oleh dewan.
3.
Peranan GAO (General Accounting office)
Beberapa organisasi audit internal
mengharuskan semua anggota memiliki sertifikat atau bekerja untuk memperoleh
sertifikat. Undang-undang audit yang seragam disusun untuk negara oleh U.S. General Accounting office (GAO)
mensyaratkan auditor pemerintah memiliki gelar CPA atau CIA.
Jadi, banyak kriteria sebuah profesi
yang melekat pada audit internal: memiliki dasar ilmu yang jelas, program
sertifikasi, program pengembangan profesional berkelanjutan, adanya kode etik,
pernyataan tanggung jawab, seperangkat, standar, jurnal profesi, dan jumlah
literatur yang semakin meningkat.
4.
Peran Bagian Audit Internal
Auditor internal bisa sangat
membantu manajemen dengan mengevaluasi sistem kontrol dan menunjukkan
kelemahan-kelemahan dalam kontrol internal. Tetapi harus diingat bahwa auditor
internal membantu manajemen, bukan berperan sebagai manajer itu sendiri.
Perbedaan ini memunculkan keberatan mengenai kontrol akuntansi internal
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Amerika serikat dan kanada.
Bukti ketaatan terhadap
undang-undang ini terletak pada pendokumentasian yang layak. Jika sistem
kontrol didokumentasikan dengan baik, suatu organisasi dapat lebih siap
mematuhi peraturan-peraturan yang relevan. Dokumentasi yang layak adalah ibarat
persediaan audit internal dalam berdagang. Oleh karena itu, manajemen akan
cenderung meminta auditor internal untuk, “mendokumentasikan sistem kontrol
akuntansi internal kita sehingga kita dapat membuktikan ke pemerintah bahwa
kita telah mematuhi hukum.” Hal tersebut merupakan jebakan, dan auditor
internal harus menghindarinya. Ketaatan terhadap undang-undang per definisi
adalah masalah hukum dan bukan masalah audit. Auditor internal tidak ditugaskan
untuk memberitahu badan pengatur, “kami mematuhi hukum.” Hal tersebut merupakan
fungsi manajemen dengan saran dan nasihat dari bagian hukumnya. Auditor
internal dapat mengevaluasi sistem kontrol dan dokumentasi pendukung seperti
halnya mengevaluasi aktivitas lainnya di organisasi tetapi mereka tidak
bertanggung jawab untuk memberikan pendapat tentang ketaatan terhadap hukum.
Undang-undang ini berlaku di Amerika
serikat dan kanada. Tetapi auditor internal di negara-negara lain, meskipun
mungkin tidak diwajibkan, tetap bertanggung jawab untuk mengevaluasi kontrol
akuntansi internal dan memberi tahu kelemahan-kelemahan yang ada ke manajemen.
Dalam mengevaluasi baik kontrol
akuntansi internal maupun internal lainnya, auditor internal harus mengingat
bahwa kontrol harus dirancang untuk mencapai tujuan manajemen.
5.
Peran Internal Audit Dalam Pengungkapan
Temuan Audit
Peran internal auditor adalah untuk
memastikan apakah temuan audit itu memang ada atau tidak, untuk menilai atau
mengevaluasi suatu aktivitas dalam hal mengungkapkan temuan audit berdasarkan
kriteria yang tepat untuk merekomendasikan suatu rangkaian tindakan kepada
pihak manajemen. Peran internal auditor harus dijalankan dengan posisi yang
independen agar kualitas pelayanannya dapat memuaskan pihak pemakai informasi
yang diberikan.
Kegiatan internal audit tidak dapat meniadakan
semua kemungkinan terjadinya kesalahan atau penyelewengan, akan tetapi diadakan
untuk menekankan batas-batas biaya yang layak walaupun kesalahan dan
penyelewengan terjadi, hal ini dapat diatasi dengan cepat.
Dengan demikian kualitas, internal
auditor dalam hal mengungkapkan temuan audit bukanlah aktivitas yang dapat
merugikan perusahaan yang disini berkaitan dengan sistem internal controlnya,
melainkan dengan terungkapnya temuan audit, internal auditor dapat memberikan
masukan-masukan berupa nasehat, saran, dan evaluasi terhadap pihak manajemen,
karena semua tindak lanjut atas hasil penemuan dari internal auditor habya
pihak manajemenlah yang berhak menindaklanjuti sepenuhnya.
6.
Sikap Profesionalisme Internal
Auditor Terhadap Peranan Internal Auditor Dalam Pengungkapan Temuan Audit
Seorang internal auditor yanng
profesional akan selalu berusaha untuk mencapai hasil terbaik dalam segala hal
yang ia kerjakan. Prinsip-prinsip yang menjadi pedoman internal auditor dalam
melakukan pengungkapan adalah sebagai berikut:
a)
Pusatkan perhatian pada berbagai perbaikan atau kemajuan
operasional yang telah dicapai dan berikan pengungkapan yang terperinci,
terutama sekali kepada audite dan pihak lain yang secara langsung
berkepentingan terhadap tindakan korektif.
b)
Berbagai jaminan yang diberikan kepada manajemen yang memiliki
tingkatan yang lebih tinggi daripada auditee terutama sekali harus didasarkan
pada kondisi yang diharapkan dari area yang ditinjau apabila tindakan korektif
akan dilaksanakan. Dengan mengasumsikan bahwa tindakan korektif akan
dilaksanakan, hindari pengungkapan berbagai temuan audit yang akan merugikan
auditee.
c)
Bila dukungan manajemen senior terhadap fungsi audit tergantung
pada sikap ditunjukkan oleh manajemen pada tingkatan yang lebih rendah,
internal auditor harus menghindari keterlibatan dalam pengevaluasian
pelaksanaan kegiatan manajerial karena akan menyebabkan auditee menunjukkan
sikap defensif.
d)
Pengungkapan yang dilakukan kepada manajemen senior dan dewan
komisaris harus dibatasi sehingga hanya meliputi gambaran tentang program audit
dan berbagai hasil umum yang telah dicapai.
e)
Jangan pernah mengungkapkan berbagai temuan audit secara terinci
agar internal auditor mendapat nilai dengan mengorbankan auditee dan manajemen
operasional. Bila pengungkapan terpaksa harus dilakukan, internal auditor harus
berusaha untuk menampilkan hasil-hasil audit sebagai hasil yang dicapai oleh
manajemen dan internal auditor secara bersama-sama.
f)
Secara umum, internal auditor harus berusaha menangani masalah
pengungkapan sedemikian rupa dengan tujuan meningkatkan dukungan terhadap
fungsi internal audit dari semua tingkatan di organisasi.
g)
Internal auditor harus mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan
yang telah diberikan oleh auditee dan manajemen operasional kepada dirinya.
7.
Lembaga Profesi Internal Audit
a)
Nasional.
1)
Forum Komunikasi
Satuan Pengawasan Intern (FK SPI). Forum ini awalnya bernama FKSPI BUMN/BUMD
karena anggotanya para auditor internal yang bekerja pada Satuan Pengawasan
Intern (SPI) di BUMN/BUMD. Sehubungan dengan keanggotaan yang terbuka bagi
auditor intern yang bekerja di sektor perusahaan swasta, multi nasional maupun
asing maka berubah menjadi FK SPI.
2)
Perhimpunan
Auditor Internal Indonesia (PAII). Organisasi ini menghimpun para auditor
internal yang telah memiliki gelar Qualified Internal Auditor (QIA).
3) Asosiasi Auditor Internal (AAI) Anggota AAI
tersebar di seluruh Indonesia baik yang berasal dari BUMN/BUMD/Swasta.
b)
Internasional
Organisasi
profesi yang menghimpun para auditor internal se dunia adalah The Institute of
Internal Auditor (IIA). Masing-masing Negara memiliki perwakilan IIA yang
beranggotakan pemegang gelar Certified Internal Auditor (CIA), Indonesia juga
memiliki yaitu IIA Indonesia Chapter. Setiap tahun IIA mengadakan konferensi
internasional yang dihadiri oleh para auditor internal seluruh dunia.
No comments:
Post a Comment