1.
Pengertian Dana Pensiun
Dana Pensiun
adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan
manfaat pensiun.
Dana Pensiun Pemberi
Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang
memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun
Manfaat Pasti atau Program Pensiun luran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau
seluruh karyawannya, sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban bagi
pemberi kerja.
Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK)
adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti bagi perorangan, baik karyawan
maupun Pekerja Mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi
karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Peraturan Dana Pensiun
adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan
program pensiun.
Tujuan penyelenggaraan Program Pensiun
Yang utama adalah menjaga kesinambungan penghasilan
peserta pada masa pensiun sedangkan tujuan tambahannya, karena ketentuan
Undang-undang, yaitu menjaga kesinambungan penghasilan peserta atau ahli
warisnya apabila peserta menjadi cacat atau meninggal dunia sebelum
pensiun.
Ruang
Lingkup
Pernyataan
ini harus diterapkan dalam akuntansi dan pelaporan Dana Pensiun.
Pernyataan
ini mengatur tentang akuntansi dan pelaporan oleh Dana Pensiun kepada pihak
yang berkepentingan. Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan kepada masing-
masing peserta program pensiun tentang hak manfaat pensiun mereka masing-
masing.
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan No. 24 tentang Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun,
mengatur tentang penentuan biaya pensiun dan aktiva/kewajiban sehubungan
program pensiun yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan Pemberi Kerja.
Dengan demikian pernyataan ini perlu dikaji dalam kaitannya dengan Standar
Akuntansi Keuangan tersebut.
Standar
Akuntansi Keuangan lainnya juga berlaku dalam penyusunan laporan keuangan Dana
Pensiun sepanjang tidak diatur dalam Pernyataan ini.
Pernyataan
ini berlaku untuk Program Pensiun luran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat
Pasti (PPMP), sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundangan yang berlaku di
bidang Dana Pensiun.
Pernyataan
ini tidak mengatur tentang kesejahteraan karyawan dalam bentuk lainnya, misalnya
kewajiban pemberian pesangon, pengaturan kompensasi yang ditangguhkan (deferred
compensation management), tunjangan kesehatan dan kesejahteraan program bonus
dan lain-lain. Program jaminan kesejahteraan sosial yang diwajibkan pemerintah
(jamsostek) juga di luar lingkup Pernyataan ini.
2.
Penjelasan Program Pensiun
Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan
manfaat pensiun bagi Peserta.
Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang
dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam
Peraturan Dana Pensiun.
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program
Pensiun luran Pasti (PPIP) adalah Program Pensiun yang iurannya ditetapkan
dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya
dibukukan pada rekening masing- masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah Program Pensiun yang manfaatnya ditetapkan
dalam Peraturan Dana Pensiun atau Program Pensiun lain yang bukan merupakan
Program Pensiun luran Pasti.
Akuntansi dan Pelaporan Dana Pensiun
Program
Pensiun dapat dibedakan menjadi dua yaitu Program Pensiun luran Pasti (PPIP)
dan Program Pensiun Manfaat Pasti ( PPMP) .
Dana
Pensiun dapat berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga
Keuangan. Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat menyelenggarakan PPIP atau PPMP,
sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan PPIP.
Pembentukan dan pengelolaan
Dana Pensiun harus didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku.
Tujuan
pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP
adalah menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program
pensiun, posisi keuangan serta kinerja investasinya yang berguna untuk
menentukan besarnya kekayaan Dana Pensiun dihubungkan dengan besarnya
kewajibannya membayar manfaat pensiun kepada peserta pada saat tertentu. Tujuan
ini lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri
dari:
a. penjelasan mengenai kegiatan penting
selama suatu periode pelaporan dan dampak dari setiap perubahan peraturan Dana
Pensiun;
b. Iaporan tentang transaksi dan kinerja
investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan Dana Pensiun pada akhir
periode pelaporan;
c. penjelasan mengenai kebijakan/arahan
investasi; dan
d. perhitungan kewajiban aktuaria
berdasarkan laporan aktuaris yang terakhir.
Program
Pensiun Iuran Pasti
Dalam
PPIP, jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun tergantung pada
jumlah iuran dari pemberi kerja, atau iuran peserta dan pemberi kerja atau
iuran
peserta, dan hasil usaha. Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayar iuran sesuai
dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bantuan aktuaris biasanya
tidak diperlukan, meskipun nasehat aktuaris kadang-kadang digunakan untuk
memperkirakan manfaat pensiun yang akan diterima peserta pada saat pensiun,
berdasarkan jumlah iuran saat ini dan dimasa datang serta estimasi hasil investasi
Dana Pensiun.
Peserta
berkepentingan untuk mengetahui kegiatan investasi Dana Pensiun karena sangat
menentukan manfaat pensiun yang diterima. Baik peserta maupun pemberi kerja
berkepentingan untuk mengetahui apakah iuran telah dilakukan sesuai dengan
Peraturan Dana Pensiun, pengawasan atas kekayaan Dana Pensiun telah dilakukan
secara tepat kegiatan operasional Dana Pensiun telah dilaksanakan secaraefisien
dan wajar.
Tujuan
dari pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPIP adalah untuk menyediakan
informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiun, posisi
keuangan serta kinerja investasinya. Tujuan tersebut lazimnya dapat dipenuhi
dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari:
a. penjelasan atas kegiatan penting Dana
Pensiun selama suatu periode pelaporan dan dampak setiap perubahan Peraturan
Dana Pensiun;
b. Iaporan tentang transaksi dan kinerja
investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan Dana Pensiun pada akhir
periode pelaporan; dan
c. penjelasan mengenai kebijakan/arahan
investasi.
Program
Pensiun Manfaat Pasti
Dalam
PPMP, besarnya pembayaran manfaat pensiun yang diJanJikan kepada peserta
ditentukan dengan rumus manfaat pensiun yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Dana Pensiun. Rumus tersebut dipengaruhi oleh masa kerja, faktor penghargaan
per tahun masa kerja dan penghasilan dasar pensiun.
PPMP
membutuhkan bantuan aktuaris secara periodik untuk menentukan besarnya nilai
kewajiban aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuarial yang digunakan dan
merekomendasikan tingkat iuran yang seharusnya.
Tujuan
pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP adalah menyediakan informasi
secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiun, posisi keuangan serta
kinerja investasinya yang berguna untuk menentukan besarnya kekayaan Dana
Pensiun dihubungkan dengan besarnya kewajibannya membayar manfaat pensiun
kepada peserta pada saat tertentu. Tujuan ini lazimnya dapat dipenuhi dengan
menyusun laporan yang antara lain terdiri dari:
a. penjelasan mengenai kegiatan penting
selama suatu periode pelaporan dan dampak dari setiap perubahan peraturan Dana
Pensiun;
b. Iaporan tentang transaksi dan kinerja
investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan Dana Pensiun pada akhir
periode pelaporan;
c. penjelasan mengenai kebijakan/arahan
investasi; dan
d. perhitungan kewajiban aktuaria berdasarkan
laporan aktuaris yang terakhir.
Kewajiban
Aktuaria
Dalam
laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, perlu diungkapkan
penjelasan yang memadai mengenai sumber perhitungan kewajiban aktuaria seperti
metode penilaian dan asumsi aktuarial yang digunakan aktuaris, nama aktuaris
dan tanggal laporan aktuaris yang terakhir.
Frekuensi
Penilaian Aktuarial
Dana
Pensiun yang menyelenggarakan PPMP wajib memiliki laporan aktuaris sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam laporan keuangan Dana Pensiun
harus disebutkan tanggal laporan aktuaris terakhir yang digunakan sebagai dasar
penyusunan laporan keuangan yang bersangkutan.
Laporan
Keuangan Dana Pensiun
Laporan
keuangan Dana Pensiun terdiri dari laporan aktiva bersih, laporan perubahan
aktiva bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan catatan
atas laporan keuangan .
Khusus
untuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, laporan mengenai kewajiban
aktuaria dan perubahannya perlu disusun sebagai lampiran laporan keuangan.
Sebagai
informasi tambahan atas laporan keuangan perlu disajikan antara lain portofolio
investasi, rincian biaya yang merupakan beban Dana Pensiun selama satu periode
sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau rincian
biaya yang dapat dipungut dari Peserta atau dibebankan pada rekening Peserta
selama satu periode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun
Lembaga Keuangan).
Penilaian
Aktiva Dana Pensiun
Aktiva
Dana Pensiun dinilai sesuai dengan SAK yang berlaku, namun mengingat tujuan
Dana Pensiun dan kekhususan informasi yang diperlukan maka dalam neraca, untuk
aktiva tertentu disamping nilai historis perlu ditentukan pula nilai wajarnya. Selisih
antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi.
Untuk
tujuan penyusunan laporan aktiva bersih dan laporan perubahan aktiva bersih,
investasi Dana Pensiun dinilai berdasarkan nilai wajar (fair value). Surat-surat
berharga dinilai berdasarkan harga pasar karena dianggap sebagai nilai yang paling
tepat untuk mengukur nilai surat berharga pada tanggal laporan dan hasil investasi
selama periode tersebut. Surat-surat berharga yang nilai jatuh temponya sudah
ditetapkan dan memang dimaksudkan untuk membayar manfaat pension dinilai berdasarkan
nilai jatuh temponya dengan asumsi tingkat pengembalian yang tetap. Jika suatu
investasi tidak mempunyai nilai wajar maka perlu diungkapkan alasan mengapa
nilai wajar tidak dapat ditentukan. Aktiva operasional dinilai berdasarkan
nilai buku.
Laporan Keuangan Dana Pensiun
Laporan keuangan Dana Pensiun, baik yang menyelenggarakan Program
Pensiun Manfaat Pasti
(PPMP) maupun Program Pensiun luran Pasti (PPIP) mencakup:
(a) Laporan Aktiva Bersih
(b) Laporan Perubahan Aktiva Bersih
(c) Neraca
(d) Perhitungan Hasil Usaha
(e) Laporan Arus Kas
(f) Catatan Atas Laporan Keuangan
Laporan Aktiva Bersih
Laporan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang jumlah
aktiva bersih yang tersedia untuk membayar kewajiban manfaat pensiun kepada
peserta pada tanggal laporan.
Total seluruh aktiva Dana Pensiun tidak termasuk piutang jasa lalu
(past service) yang belum jatuh tempo, dikurangi seluruh kewajiban kecuali
kewajiban aktuaria, menunjukkan jumlah aktiva bersih yang tersedia untuk
manfaat pensiun pada tanggal laporan.
Laporan Perubahan Aktiva Bersih
Laporan ini berisi informasi tentang perubahan atas jumlah aktiva
bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun, serta menguraikan penyebab
perubahan tersebut yang diperinci atas pertambahan dan atau pengurangan yang
terjadi selama suatu periode tertentu.
Neraca, Perhitungan Hasil Usaha dan Laporan Arus Kas
Neraca, laporan hasil usaha dan laporan arus kas disusun
berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Pelaporan Laporan Keuangan yang
berazas utama biaya historis. Khusus untuk investasi, ditentukan juga nilai
wajarnya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai
Selisih Penilaian Investasi. Selisih Penilaian Investasi bukan merupakan unsur
hasil usaha, tetapi akan mengoreksi nilai historis menjadi nilai wajar.
Untuk penyusunan laporan keuangan Dana Pensiun yang
menyelenggarakan PPMP, penentuan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan
aktuaris terakhir. Di dalam Neraca, selisih antara nilai kewajiban aktuaria dan
aktiva bersih disajikan sebagai Selisih Kewajiban Aktuaria.
Dalam Neraca Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, piutang
kepada pemberi kerja sehubungan dengan jasa masa lalu karyawan diakui sebesar
jumlah yang telah jatuh tempo pada tanggal laporan.
Penilaian Aktiva Dana Pensiun
Untuk tujuan penyusunan laporan aktiva bersih dan laporan
perubahan aktiva bersih, aktiva dinilai sebagai berikut:
(a) uang tunai, rekening giro
dan deposito di bank dinilai menurut nilai nominal;
(b) sertifikat deposito, Surat
Berharga Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang dan surat pengakuan hutang
lebih dari setahun dinilai berdasarkan nilai tunai;
(c) surat berharga berupa saham
dan obligasi yang diperjualbelikan di bursa efek, dinilai menurut nilai pasar
yang wajar pada tanggal laporan;
(d) penyertaan pada perusahaan
yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilaporkan berdasarkan nilai
appraisal sebagai hasil penilaian independen;
(e) investasi pada tanah dan
bangunan dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian
independen;
(f) piutang dilaporkan berdasarkan
jumlah yang dapat ditagih, setelah memperhitungkan penyisihan piutang tak
tertagih; dan
(g) aktiva operasional antara
lain komputer, peralatan kantor dan peralatan lainnya dilaporkan berdasarkan
nilai buku.
Bila suatu aktiva, misalnya gedung digunakan sebagian untuk
investasi dan sebagian untuk kegiatan operasional, maka penggolongan aktiva
sebagai investasi atau aktiva operasional ditentukan berdasarkan yang mana yang
lebih signifikan.
Pengungkapan
Informasi tentang hal tersebut di bawah ini perlu diungkapkan
secukupnya dalam catatan atas laporan keuangan, antara lain:
a)
penjelasan mengenai program pensiun serta perubahan yang terjadi
selama periode laporan, nama pendiri Dana Pensiun dan mitra pendiri (jika ada);
ü kelompok karyawan yang
menjadi peserta program pensiun;
ü jumlah peserta program
pensiun dan jumlah pensiunan;
ü jenis program pensiun;
ü iuran yang berasal dari
peserta, jika ada;
ü untuk PPMP, penjelasan
mengenai manfaat pensiun yang dijanjikan;
ü penjelasan mengenai rencana
penggabungan, pemisahan, pemindahan kelompok peserta dan pembubaran Dana
Pensiun (jika besar kemungkinannya terjadi);
b)
penjelasan singkat mengenai kebijakan akuntansi yang penting,
c)
penjelasan mengenai kebijakan pendanaan,
d) rincian portofolio
investasi,
e)
perhitungan kewajiban aktuaria, metode penilaian, asumsi
aktuarial, nama
dan tanggal laporan aktuaris terakhir (dalam hal PPMP).
3. Ketentuan Transisi
Jika penerapan
Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan tersebut
dilaporkan secara prospektif.
4. Tanggal Efektif berlakunya PSAK No.18
Pernyataan ini mulai
berlaku untuk laporan keuangan Dana Pensiun yang mencakup periode yang dimulai
pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini sangat
dianjurkan.
No comments:
Post a Comment