BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Profesi auditor merupakan sebuah profesi yang hidup di
dalam lingkungan bisnis, di mana eksistensinya dari waktu-waktu terus semakin
diakui oleh masyarakat bisnis itu sendiri. Mengingat peranan auditor sangat
dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha, maka mendorong para auditor ini untuk
memahami pelaksanaan etika yang berlaku dalam menjalankan profesinya.
Perlunya pemahaman etika bagi profesi auditor adalah sama
seperti keberadaan jantung bagi tubuh manusia. Praktisi akuntan khususnya
auditor yang tidak memiliki/memahami etika profesi dengan baik, sesungguhnya
tidaklah memiliki hak hidup. Ada 4 elemen penting yang harus dimiliki oleh
auditor, yaitu : (1) keahlian dan pemahaman tentang standar akuntansi atau
standar penyusunan laporan keuangan, (2) standar pemeriksaan/auditing,
(3) etika profesi, (4) pemahaman terhadap lingkungan bisnis yang diaudit.
Dalam melaksanakan audit, profesi auditor
memperoleh kepercayaan dari pihak klien dan pihak ketiga untuk membuktikan
laporan keuangan yang disajiakan oleh pihak klien. Pihak ketiga tersebut
diantaranya manajemen, pemegang saham, kreditur, pemerintah dan masyarakat yang
mempunyai kepentingan terhadap laporan keuangan klien yang diaudit. Sehubungan
dengan kepercayaan yang telah diberikan, maka auditor dituntut untuk dapat
menggunakan kepercayaan tersebut dengan sebaik-baiknya. Kepercayaan ini harus
senantiasa ditingkatkan dengan menunjukkan suatu kinerja yang profesional. Guna
menunjang profesionalismenya sebagai auditor.
Seorang auditor dalam membuat keputusan pasti menggunakan
lebih dari satu pertimbangan rasional, yang didasarkan atas pelaksanaan etika
yang berlaku yang dipahaminya dan membuat suatu keputusan yang adil. Selain
itu, pendidikan dan pengalaman juga dapat meningkatkan kompetensinya dalam
pengambilan keputusan. Namun dalam berhubungan dengan pihak lain (auditee)
seorang auditor selain harus memiliki kemampuan intelektual juga harus memiliki
kemampuan organisasional, interpersonal dan sikap dalam berkarir dilingkungan
yang selalu berubah sehingga memberikan keputusan yang benar-benar sesuai
dengan kenyataan yang terjadi di lapangan.
Bagi auditor penting untuk meyakinkan klien
dan pemakai laporan keuangan akan kualitas audit dan jasa lainnya. Oleh karenanya, ada dorongan kuat
bagi auditor untuk bertindak dengan profesionalisme yang tinggi. Kepercayaan
pemerintah dan masyarakat terhadap dunia usaha atau jasa yang diberikan para
pelaksana bisnis, khususnya auditor menuntut adanya pemahaman atas etika
profesi yang bersangkutan. (Henda Santika, 2011).
Gambaran tentang Profesionalisme
seorang auditor menurut Hall (1968) dalam Herawati dan Susanto, (2009) yang
dikutip oleh Novanda (2012:3) tercermin dalam lima hal yaitu: pengabdian pada
profesi, kewajiban sosial, kemandirian, kepercayaan terhadap peraturan profesi
dan hubungan dengan rekan seprofesi. Dengan profesionalisme yang tinggi,
kebebasan auditor akan terjamin.
Berdasarkan uraian di atas, melihat pentingnya
nilai-nilai etika bagi seorang auditor dalam melaksanakan tugasnya maka penulis
tertarik untuk membahas mengenai dilema etika dalam profesi audit dengan judul Pelaksanaan
Etika Profesi Audit dalam Pengambilan Keputusan Bagi Auditor.
1.2. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan di atas maka
permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana Dilema Pelaksanaan Etika
Profesi Audit dalam Pengambilan Keputusan bagi Auditor.
mas . boleh minta alamat emailnya ?
ReplyDelete