ASPEK
PENGELOLAAN KEGIATAN AUDIT INTERNAL
Aktivitas audit
intern adalah memeriksa dan menilai efektivitas dan kecukupan dari sistem
pengendalian internal yang ada dalam organisasi, tanpa fungsi audit intern
dewan direksi dan atau pimpinan unit tidak dapat memiliki sumber informasi
internal yang bebas mengenai kinerja organisasi.
Audit intern
pada dasarnya bertujuan utnuk memberikan bantuan kepada manajemen dan dewan
direksi dalam melaksanakan tanggung jawab secara efektif mencakup pula usaha
mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya wajar.
Tujuan audit
intern yang dikemukakan oleh D. Hartanto dalam bukunya “Akuntansi untuk
Usahawan” adalah sebagai berikut :
Tujuan audit
intern adalah :
Meneliti dan menilai apakah pelaksanaan daripada pengendalian
intern di bidang akuntansi dan operasi cukup dan memenuhi syarat.
Menilai apakah kebijakan, rencana dan prosedur yang telah
ditentukan betul-betul ditaati.
Menilai apakah aktiva perusahaan aman dari kehilangan atau
kerusakan dan penyelewengan.
Menilai kecermatan data akuntansi dan data lain dalam organisasi
perusahaan.
Menilai mutu atau pelaksanaan daripada tugas-tugas yang diberikan
kepada masing-masing manajemen.
Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa tujuan audit intern adalah memberikan bantuan atau jasa
kepada manajemen perusahaan secara berkesinambungan mengenai temuan-temuan
kesalahan (error) dan ketidakberesan (irregularities) dengan cara memberikan
analisis, penilaian, rekomendasi, dan komentar mengenai pengendalian dengan
prosedur yang telah ditetapkan.
Ruang lingkup
audit intern mencakup pengujian dan pengevaluasian kelayakan dan keefektifan
pengendalian intern dan kualitas kinerja yang berdasarkan tanggung jawab yang
telah ditetapkan termasuk :
¯ Mereview
reliabilitas dan integritas informasi keuangan dan operasional yaitu untuk
membantu para anggota organisasi untuk agar dapat menyelesaikan tanggung
jawabnya secara efektif, untuk tujuan tersebut pengawasan internal menyediakan
bagi mereka berbagai analisis, penilaian, rekomendasi, nasihat dan informasi
sehubungan aktivitas yang diperiksa.
¯ Mereview sistem
yang ada untuk memastikan kepatuhannya kepada kebijakan rencana, hukum, dan
peraturan yang dapat mempengaruhi secara signifikan terhadap operasi dan
pelaporan, serta menentukan apakah organisasi mematuhi hal tersebut atau tidak.
¯ Mereview sarana
pengamanan aktiva, dan bila dipandang perlu memverifikasi keberadaan aktiva
tersebut.
¯ Menilai
keekonomisan dan efisiensi penggunaan sumber daya, dalam hal ini keekonomisan
berarti menggunakan sumber daya secara hati-hati dan bijaksana agar diperoleh
hasil terbaik, sedangkan efisiensi berarti kemampuan untuk meminimalisir
kerugian dan pemborosan sumber daya dan menghasilkan suatu out put.
¯ Mereview
operasi atau program untuk menentukan apakah hasilnya konsisten dengan sasaran
dan tujuan yang akan ditetapkan, dan menentukan apakah operasi dan program
dilaksanakan sesuai dengan perencanaannya.
Guna mencapai
tujuan audit intern, diperlukan batasan-batasan yang menetapkan wewenang dan
tanggung jawab bagian audit intern. Hal ini tidak berarti bahwa pengawas
internal atas inisiatifnya sendiri dapat melakukan pemeriksaan terhadap suatu
area yang sangat sensitif tanpa meminta persetujuan manajemen senior dan atau
dewan direksi terlebih dahulu.
Program
Audit Intern
Supaya dalam
pelaksanaan program audit intern efektif dan efisien maka diperlukan adanya
rencana yang berkaitan dengan subjek yang diperiksa, dalam perencanaan
auditnya, auditor harus mempertimbangkan sifat, luas, dan waktu pekerjaan yang
harus dilaksanakan dan diharuskan membuat program secara tertulis.
Program audit
intern dibuat dan disusun serta dikembangkan untuk aktivitas audit intern yang
akan dilaksanakan dalam waktu tertentu. Program audit intern berperan penting
dalam menunjang keberhasilan operasi audit intern, tanpa program yang baik,
hasil audit dapat menyimpang atau penekanan audit yang berlebihan dari
sewajarnya terhadap suatu item tertentu/tidak tepatnya pelaksanaan audit.
Penyusunan
program pemeriksaan harus disesuaikan dengan kondisi organisasi perusahaan,
adakalanya beberapa organisasi perusahaan memiliki kegiatan yang sering
berubah-ubah dari waktu ke waktu, dan adapula organisasi yang kegiatannya
relatif stabil/terdiri atas beberapa unit organisasi yang kegiatannya bersifat
sama. Oleh karena itu harus digunakan program pemeriksaan yang tepat.
Terdapat
dua macam program pemeriksaan, yaitu :
Program
pemeriksaan individual
Yaitu program
pemeriksaan yang disusun tersendiri untuk masing-masing pemeriksaan dan tidak
menggunakan bentuk standar serta disusun setelah melakukan survai pendahuluan
Program
pemeriksaan proforma
Yaitu program
pemeriksaan yang dikembangkan untuk berbagai tujuan yang disiapkan guna
mengumpulkan informasi yang sama pada beberapa lokasi yang berbeda dan
mendapatkan informasi yang sama dari beberapa periode untuk mencari
kecenderungan/trend dan perubahan-perubahan. Program pemeriksaan ini biasanya
digunakan pada pemeriksaan ulangan dari kegiatan-kegiatan yang sama dan sering
meliputi periode beberapa tahun.
Program
pemeriksaan dapat disiapkan sebelum pelaksanaan survai pendahuluan. Bila hasil
daripada survai pendahuluan terjadi perubahan kegiatan yang diperiksa, maka
program pemeriksaan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi/perubahan
tersebut.
Fungsi
pengelola Internal Audit
adalah fungsi yang bukan hanya melihat, mengukur dan memastikan suatu perilaku
management system organisasinya telah mengikuti management system yang sudah
ditetapkan, tetapi lebih dari itu juga dapat membantu menilai kelemahan dari
management system, memberikan saran langkah Corrective Action/ Improvement
management system yang diperlukan, bahkan mendorong langkah implementasi
CA/ Improvement yang diperlukan.
Sedangkan
secara kegiatan Internal Audit adalah menguji dan menilai efektivitas dan
kecukupan management system internal yang ada dalam organisasi,
sehingga tanpa fungsi internal audit, managemen tidak memiliki sumber informasi
internal yang independen mengenai kinerja organisasi.
Memanfaatkan
Teknologi Informasi
Teknologi
system informasi yang didukung dengan perangkat komputasi teknologi adalah
suatu teknologi yang tergolong berkembang paling pesat didunia saat ini.
Sebagaimana kita ketahui bahwa revolusi perangkat keras dan lunak di dunia saat
ini memberikan banyak kemudahan/ efisiensi bagi berbagai aktivitas terutama
aktivitas praktis dalam dunia industri. Integrasi komputasi yang ada yang
didorong dengan berkembangnya pula teknologi komunikasi data pada saat ini,
dimana komputer-komputer yang ada keberadaanya sudah tidak lagi stand alone,
tetapi saling berhubungan dengan area network yang begitu luas dan tak terbatas
cakupannya/ accesability-nya sangat mudah.
Pemanfaatan
teknologi informasi dalam pekerjaan praktis seperti misal pengelolaan Internal
Audit adalah suatu tuntutan dan tantangan bagi pengelolanya. Penggunaan system
informasi yang terintegrasi dalam pengelolaan internal audit dapat berjalan
efektif paling tidak harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
Pengelolaan
Internal Audit membutuhkan pengawasan dan pengendalian secara langsung
progressive terhadap proses yang sedang berlangsung dalam pengelolaan Internal
Audit seperti kinerja auditor, progress status, seberapa lama response Auditee
terhadap temuan yang sudah dijatuhkan dan monitor terhadap setiap tahapan audit
dan corrective action secara langsung dan sebagainya.
Pengeloaan
Internal Audit memerlukan rekaman/ record yang baik dan berkesinambungan, dalam
setiap tahapan audit mulai Planning, Conducting dan Post Audit. Rekaman ini
harus dilakukan dengan penggunaan Sistem Informasi yang tepat maka proses
penyimpanan kedalam suatu data base akan sistematis dan mudah pula dalam
pengacess-an, dan review serta evaluasinya.
Pengelolaan
Internal Audit adalah disamping fungsi yang sangat erat berhubungan dengan
fungsi lain Internal Audit juga akan melalui tahapan-tahapan yang cukup panjang
dan memerlukan waktu siklus yang panjang dan bertele-tele. Penggunaan system
informasi dan komputasi diharapkan mempermudah komunikasi dan memperpendek
waktu siklus pelaksanaan Internal Audit.
Dengan
memperhatikan tiga hal tersebut akan menjadi pendorong kuat bagi fungsi
pengelola Internal Audit untuk memanfaatkan teknologi system informasi dalam
menjalankan aktivitas pengeloaan internal audit. Pengeloalaan Internal Audit
yang berkualitas adalah hal yang sangat diharapkan atau dibutuhkan setiap
organisasi dalam usahanya untuk mengembangkan dirinya mencapai kematangan dan
tujuan organisasi bersangkutan.
Fungsi
Sistem Informasi
Perlu menjadi
perhatian bahwa fungsi pengelola internal audit tidaklah dengan harga mati
harus menggunakan perangkat system informasi dan komputasi dalam mejalankan
aktivitasnya. tugas utama sebenarnya adalah bagaimana kita mengelola fungsi
internal audit secara berkualitas, disamping dituntut pula kualitas pelaksanaan
internal audit itu sendiri. Perangkat Sistem informasi dan komputasi itu hanya
alat bantu untuk mengelola aktivitas audit menjadi lebih baik, lebih cepat,
sehingga lebih baik dan progressive dalam mendorong perbaikan berkelanjutan
dalam organisasi.
Fungsi Internal
Audit adalah salah satu fungsi penting di suatu perusahaan. Internal Auditor
kadang-kadang dipandang sebelah mata oleh kolega dari unit lain karena dianggap
tidak professional, hanya mencari-cari kesalahan saja. Padahal Internal Audit
mempunyai peran strategis dalam membawa kepentingan perusahaan, bahkan mungkin
pemegang saham untuk memastikan setiap unit di dalam perusahaan berjalan dengan
baik.
ASPEK
PENGELOLAAN AUDIT INTERNAL DALAM ORGANISASI
Pada dasarnya
perusahaan adalah organisasi yang terdiri dari manusia dengan berbagai macam
karakter yang bekerja bersama-sama, sesuai dengan fungsi dan kedudukannya
masing-masing, dengan tujuan yang sama.
Tujuan
perusahaan adalah memaksimalkan profit untuk kepentingan pemegang saham. Namun
begitu, untuk mengelola sebuah perusahaan bukanlah pekerjaan sederhana, apalagi
perusahaan publik yang selalu dituntut terbuka atau transparan.
Kompleksitas
dalam organisasi perusahaan tergantung pada besar kecilnya perusahaan. Semakin
banyak manusia yang bekerja di dalamnya semakin kompleks organisasi perusahaan,
dan semakin tinggi tingkat kesulitan dalam melakukan pengawasan atau kontrol
untuk memastikan bahwa setiap unit atau divisi sudah bekerja sesuai dengan
fungsinya masing-masing. Semakin kecil jumlah orang yang bekerja semakin mudah
dalam melakukan kontrol.
Dari sini bisa
disimpulkan bahwa setiap organisasi perusahaan menyimpan risiko bahwa setiap
bagian, unit atau divisi bisa melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugas
dan fungsi masing-masing. Kadar penyimpangan itu bisa bervariasi mulai dari
yang ringan, sedang hingga yang berat.
Menyadari hal
itu maka, untuk mengurangi risiko penyimpangan yang terjadi dan dilakukan oleh
orang dalam perusahaan maka dibutuhkan adanya satu unit kerja khusus yang
bertugas melakukan fungsi kontrol atau audit.
Fungsi ini
kemudian dikenal dengan istilah internal audit. Unit ini terpisah sama sekali
dengan divisi operasional perusahaan. Ada tembok pembatas yang tegas yang
memisahkan fungsi internal audit dengan fungsi operasional perusahaan.
Peran dan
fungsi internal audit ini tidak bisa dianggap remeh. Ia sangat membantu manajemen
dalam menjaga efektifitas jalannya roda organisasi perusahaan. Ia bisa
melaporkan temuan-temuan di lapangan langsung kepada Direktur Utama dan
memberikan rekomendasi solusi.
Dalam konteks
Retail Risk Management, aspek pengawasan memegang peran penting dalam
menegakkan peraturan perusahaan dan meningkatkan kinerja operasional
perusahaan. Tak jarang, karena pengaruh budaya maka pengawasan internal jadi
tak berjalan efektif.
Adapun 7 aspek penting
dalam meningkatkan kinerja pengawasan internal yaitu:
1.
Petugas pengawas yang berkualifikasi dan di-upgrade
pengetahuan dan keterampilannya setiap tahun dengan berbagai pelatihan yang
mendukung.
2.
Pembaharuan Peraturan (peraturan perusahaan, code of conduct, kode
etik) secara periodik. Jauh lebih baik bila di-review dua tahun
sekali.
3.
Struktur yang independen. Antara lain langsung melaporkan segala
temuan ke pimpinan tertinggi organisasi.
4.
Mutasi / rolling bagi petugas pemeriksa (semisal Petugas Internal
Audit Cabang, Pengawas Internal Cabang, Loss Prevention
Regional) maksimal 4 tahun sekali.
5.
Mekanisme pelaporan yang apik, efisien dan efektif, antara lain
dengan menggunakan teknologi informasi yang dapat diakses oleh bagian Intenal
Audit, Risk Management, Hubungan Industrial, Direktur Risk Management dan
Audit Comitee.
6.
Adanya perencanaan pengawasan per bulan secara spesifik dan
pelaporan per 3 bulan kepada Board of Director / Komisaris.
7.
Performance Appraisal yang
mana aspeknya harus relevan sebagai bagian organiasasi yang berfungsi pencegah,
mengawasi dan memberikan solusi pada setiap masalah. Antara lain, tidak
membobotkan aspek penilaian kinerja pengawass hanya pada aspek kecilnya nilai
kerugian, tapi harus juga pada aspek berapa banyak aspek pencegahan yang dapat
dideteksi, seberapa cepat masalah diselesaikan, dan service level pengawasan
operasionalnya.
Kepala unit
Internal audit langsung bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Pengangkatan
dan pemberhentian kepala internal audit dilakukan Direktur Utama dengan
persetujuan Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Bapepam.
Adapun tugas
dan tanggung jawab internal audit antara lain:
Ø Menyusun dan
melaksanakan rencana internal audit tahunan;
Ø Menguji dan
mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen risiko
sesuai dengan kebijakan perusahaan;
Ø Melakukan
pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan,
akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan
kegiatan lainnya;
Ø Memberikan
saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa
pada semua tingkat manajemen;
Ø Membuat laporan
hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut ke Direktur Utama dan Dewan
Komisaris;
Ø Memantau,
menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan;
Ø Bekerja sama
dengan Komite Audit;
Ø Menyusun
program untuk mengevaluasi mutu kegiatan internal audit yang dilakukannya; dan
Ø Melakukan
pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Dalam rangka
melaksanakan tugasnya itu, unit internal audit memiliki wewenang untuk
mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan. Bahkan unit ini
bisa berkomunikasi langsung dengan Direksi maupun Dewan komisaris. Dengan
fungsinya yang sangat strategis itu
semestinya bisa mengurangi risiko perusahaan terhadap kemungkinan terjadinya
penyelewengan ataupun penyalahgunaan asset perusahaan.
No comments:
Post a Comment