Pola
karir auditor adalah jenjang-jenjang jabatan dan atau pangkat serta peran dalam
tim pengawas mandiri yang dapat dicapai oleh seorang auditor. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 6 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 tahun 1996,
jenjang jabatan dan pangkat auditor dapat dilihat,
sebagai berikut :
Pola Karir auditor
Jenjang Jabatan
|
Auditor
Trampil
|
Auditor Ahli
|
|||||
Pemula
|
Pratama
|
Muda
|
Pratama
|
Muda
|
Madya
|
Utama
|
|
Jenjang Pangkat
|
II/b -
|
III/a -
|
III/c -
|
III/a -
|
III/c -
|
IV/a -
|
IV/d -
|
II/d
|
III/b
|
III/d
|
III/b
|
III/d
|
IV/c
|
IV/e
|
Di
samping jenjang karir dalam lingkungan Jabatan Fungsional Auditor, seorang
Auditor dimungkinkan untuk menduduki jabatan struktural dalam suatu instansi. Dalam hal ini, Auditor akan
diberhentikan sementara dalam jabatan Fungsional Auditor dan sesudah tidak lagi
menduduki jabatan struktural dapat diangkat kembali menjadi auditor sepanjang
memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hubungan
jenjang Jabatan Auditor dan Peran dalam Tim Pengawas Mandiri sesuai dengan
ketentuan Pasal 7 Keputusan MenPAN Nomor 19 tahun 1996, Lampiran Surat
Keputusan Bersama (SKB) Kepala BAKN, Sekjen BPK, dan Kepala BPKP Nomor 10 Tahun
1996, Nomor 49/SK/S/1996, Nomor Kep-386/K/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan
(Juklak) Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya, dan ketentuan Angka VI
Huruf A Keputusan Kepala BPKP Nomor Kep-13.00.00-125/K/1997 tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya di Lingkungan
Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah hubungan jenjang jabatan dan peran
dalam tim pengawas mandiri diikhtisarkan, sebagai berikut :
Hubungan jenjang jabatan dan peran dalam tim audit
Kegiatan Pengawasan
|
Auditor
Ahli
|
Auditor Trampil
|
|||
Pratama III/a –III/b
|
Muda III/c – III/d
|
Madya IV/a – IV/c
|
Utama IV/d – IV/c
|
Pemula, Pratama, dan
Muda II/b – III/ d
|
|
Pembinaan, dan
pergerakan pengawasan
|
AT
|
KT
|
PT
|
PM
|
|
Pelaksanaan
pengawasan
|
AT/KT
|
PT
|
PM
|
PM
|
AT
|
b.
Pendidikan dan Pelatihan
Sumber daya
manusia (man) adalah merupakan aset investasi yang apabila dimanfaatkan
merupakan modal yang sangat berharga dalam pelaksanaan pembangunan disamping
sumber-sumber modal lainnya. Pembangunan nasional sebagaimana diamanahkan oleh
Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan dalam rangka membangun manusia Indonesia
seutuhnya, dengan sasaran utama tercapainya kualitas manusia Indonesia
seutuhnya yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain.
Menurut Martoyo
(2000 :9) bahwa :
Sumberdaya
manusia harus dapat diubah menjadi suatu asset keterampilan yang bermanfaat
bagi pembangunan. Untuk itu berbagai keahlian, ketrampilan dan kesempatan harus
dibekalkan kepada sumberdaya manusia, sesuai dengan kemampuan biologis dan
rohaninya. Tindakan yang cermat dan bijaksana harus dapat diambil dalam membekali
dan mempersiapkan sumberdaya manusia, sehingga benar-benar menjadi asset
pembangunan bangsa yang produktif dan bermanfaat.
Kata kunci dari
pendapat tersebut adalah sumberdaya manusia sebagai asset yang harus dibekali
keahlian, keterampilan dan kesempatan
yang bermanfaat bagi pembangunan.
Senada dengan pendapat tersebut dikatakan oleh Anoraga (2000 : 178) adalah “
Dalam organisasi atau perusahaan, keterampilan merupakan salah satu faktor yang
mempengaruhi produktivitas kerja, karena keterampilan tersebut dapat
meningkatkan produktifitas karyawan”.
Mengenai
keterampilan ini Siagian (1981 :59) mengemukakan keterampilan adalah:
Kemampuan
teknis untuk melakukan sesuatu kegiatan tertentu yang dapat dipelajari dan
dikembangkan. Artinya pengembangan keterampilan merupakan bagian dari kegiatan
pendidikan yang berarti dilakukan secara sadar, pragmatis dan sistematis,
khususnya berbagai bidang yang sifatnya teknis dalam penerapannya lebih
ditunjukkan kepada kegiatan-kegiatan operasional.
Keterampilan
dapat diperoleh melalui pendidikan non
formal, pendidikan non formal adalah suatu pendidikan diluar sistem pendidikan
yang berfungsi sebagai pelengkap sistem pendidikan formal, yang termasuk dalam
cerita ini adalah kursus-kursus, penataran serta pendidikan dan pelatihan.
Selanjutnya
yang dimaksud dengan pelatihan fungsional auditor adalah suatu proses belajar
untuk memperoleh dan meningkatkan kemampuan dan keterampilan, baik di bidang
pengawasan maupun yang menunjang pengawasan, di luar pendidikan umum yang berlaku,
dengan lebih mengutamakan praktek daripada teori.
Selanjutnya
Siagian (1992:185) dalam kaitannya dengan penjelasan di atas mengatakan bahwa :
Pendidikan dan
pelatihan dimaksud juga untuk meningkatkan kemampuan dan memadukan teori dengan
pengalaman yang diperoleh dalam praktek di lapangan, termasuk peningkatan
kemampuan menerapkan teknologi tepat guna dalam rangka meningkatkan
produktivitas.
Bagi organisasi
terdapat paling sedikit tujuh manfaat yang dapat dipetik melalui
penyelenggaraan program pelatihan, yaitu :
1.
Peningkatan
produktivitas kerja organisasi, sehingga tidak terjadi pemborosan, karena
kecermatan melaksanakan tugas, tumbuh suburnya kerja sama antara berbagai
satuan kerja yang melaksanakan kegiatan yang berbeda dan bahkan spesialistik,
meningkatnya tekad mencapai sasaran yang telah ditetapkan serta lancarnya
koordinasi sehingga organisasi bergerak sebagai satu kesatuan yang bulat dan
utuh;
2.
Terwujudnya
hubungan yang serasi antara atasan dan bawahan antara lain karena adanya
pendelegasian wewenang, interaksi yang didasarkan pada sikap dewasa baik secara
teknikal maupun intelektual, saling menghargai dan adanya kesempatan bagi
bawahan untuk berpikir dan bertindak secara inovatif;
3.
Terjadinya
proses pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat karena melibatkan para
pegawai yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan-kegiatan operasional
dan tidak hanya diperintahkan oleh para manajer;
4.
Meningkatkan
semangat kerja seluruh tenaga kerja dalam organisasi dengan komitmen
organisasional yang lebih tinggi;
5.
Mendorong
sikap keterbukaan manajemen melalui penerapan gaya menajerial yang
partisipatif;
6.
Memperlancar
jalannya komunikasi yang efektif yang pada gilirannya memperlancar proses
perumusan kebijaksanaan organisasi dan operasionalisasinya;
7.
Penyelesaian
konflik secara fungsional yang dampaknya adalah tumbuh suburnya rasa persatuan
dan suasana kekeluargaan di kalangan para anggota organisasi.
Regard
It is really a nice and helpful piece of information.
ReplyDeleteI am satisfied that you just shared this useful information with
us. Please keep us informed like this. Thanks for sharing.
my weblog: Usaha Sampingan Wanita Kariri