Beberapa kasus manipulasi yang merugikan
pemakai laporan keuangan melibatkan akuntan publik yang seharusnya menjadi
pihak independen. Kasus manipulasi pembukuan yang masih dapat kita ingat adalah
kasus Enron Corp. Laporan keuangan Enron sebelumnya dinyatakan wajar tanpa
pengecualian oleh kantor akuntan Arthur Anderson, yang merupakan salah satu KAP
yang termasuk dalam jajaran big five, secara mengejutkan dinyatakan pailit pada
2 Desember 2001. Sebagian pihak menyatakan kepailitan tersebut salah satunya
karena Arthur Anderson memberikan dua jasa sekaligus, yaitu sebagai auditor dan
konsultan bisnis.
Sejak
ENRON, sebuah perusahaan raksasa di AS melakukan skandal yang menghebohkan
dunia karena berkolusi dengan KAP Arthur Andersen, kecaman masyarakat terhadap
profesi auditor mengalir dengan derasnya. Kepercayaan mayarakat AS khususnya
dan masyarakat dunia pada umumnya terhadap profesi di bidang jasa publik ini
semakin merosot. Hal ini juga ditunjukkan dengan menurunnya jumlah mahasiswa
jurusan Akuntansi di AS.
Rekayasa informasi yang dilakukan oleh pihak manajemen ENRON dengan dibantu auditornya dari KAP Arthur Andersen telah merugikan pihak investor. Alhasil kedua perusahaan besar ini harus gulung tikar. Masyarakat pun beranggapan bahwa profesi auditor adalah profesi yang tercela karena telah melakuan pembodohan dan kebohongan terhadap publik.
Perilaku tidak etis dan tidak bermartabat yang dilakukan oleh KAP Arthur Andersen ini tidak hanya merugikan para investor saja, namun juga berdampak negatif pada auditor yang pernah bekerja di KAP tersebut. Para auditor ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan baru di KAP lainnya.
Respon masyarakat terhadap kasus ENRON dan KAP Arthur Andersen yang terjadi di AS ini menunjukkan bahwa profesi Auditor ( Akuntan Publik ) memang sebuah industri keahlian dan kepercayaan. Sehingga, apabila kepercayaan dilanggar maka reputasi juga akan menurun. Hal inilah yang menjadi tantangan besar bagi para auditor masa depan untuk bekerja sesuai dengan etika profesi dan standar yang telah ditetapkan di tengah persaingan yang semakin ketat dalam industri jasa ini.
Kasus serupa juga banyak terjadi di Indonesia. IAI ( Ikatan Akuntan Indonesia ) sudah cukup sering menemukan dan memberi sangsi pada KAP yang terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik maupun standar yang berlaku.
Agar dapat bersaing dalam industri keahlian dan kepercayaan ini, reformasi di segala bidang yang saat ini sedang terjadi di Indonesia juga diikuti oleh organisasi profesi akuntan Indonesia, IAI. Hal ini dipicu oleh adanya tuntutan akuntabilitas dan profesionalisme Akuntan Indonesia agar memiliki daya saing yang tinggi di era global. Hal ini mendorong pemerintah Indonesia untuk memberlakukan suatu regulasi yang lebih ketat terhadap auditor dan manajemen perusahaan. Regulasi ini telah diterapkan oleh regulator di Indonesia bahkan hingga mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang hingga saat ini masih menuai respon pro – kontra dari berbagai kalangan.
Regulasi yang semakin ketat inilah yang nantinya akan menjadi tantangan terberat bagi auditor masa depan untuk bekerja dengan lebih profesional.
Rekayasa informasi yang dilakukan oleh pihak manajemen ENRON dengan dibantu auditornya dari KAP Arthur Andersen telah merugikan pihak investor. Alhasil kedua perusahaan besar ini harus gulung tikar. Masyarakat pun beranggapan bahwa profesi auditor adalah profesi yang tercela karena telah melakuan pembodohan dan kebohongan terhadap publik.
Perilaku tidak etis dan tidak bermartabat yang dilakukan oleh KAP Arthur Andersen ini tidak hanya merugikan para investor saja, namun juga berdampak negatif pada auditor yang pernah bekerja di KAP tersebut. Para auditor ini mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan baru di KAP lainnya.
Respon masyarakat terhadap kasus ENRON dan KAP Arthur Andersen yang terjadi di AS ini menunjukkan bahwa profesi Auditor ( Akuntan Publik ) memang sebuah industri keahlian dan kepercayaan. Sehingga, apabila kepercayaan dilanggar maka reputasi juga akan menurun. Hal inilah yang menjadi tantangan besar bagi para auditor masa depan untuk bekerja sesuai dengan etika profesi dan standar yang telah ditetapkan di tengah persaingan yang semakin ketat dalam industri jasa ini.
Kasus serupa juga banyak terjadi di Indonesia. IAI ( Ikatan Akuntan Indonesia ) sudah cukup sering menemukan dan memberi sangsi pada KAP yang terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik maupun standar yang berlaku.
Agar dapat bersaing dalam industri keahlian dan kepercayaan ini, reformasi di segala bidang yang saat ini sedang terjadi di Indonesia juga diikuti oleh organisasi profesi akuntan Indonesia, IAI. Hal ini dipicu oleh adanya tuntutan akuntabilitas dan profesionalisme Akuntan Indonesia agar memiliki daya saing yang tinggi di era global. Hal ini mendorong pemerintah Indonesia untuk memberlakukan suatu regulasi yang lebih ketat terhadap auditor dan manajemen perusahaan. Regulasi ini telah diterapkan oleh regulator di Indonesia bahkan hingga mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang hingga saat ini masih menuai respon pro – kontra dari berbagai kalangan.
Regulasi yang semakin ketat inilah yang nantinya akan menjadi tantangan terberat bagi auditor masa depan untuk bekerja dengan lebih profesional.
A.
AKUNTAN PUBLIK
Dalam Keputusan Menteri No. 423 / KMK 06 / 2002, yang dimaksud dengan Akuntan Publik adalah Akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ini.
Seseorang baru dapat menjadi Akuntan Publik jika telah melewati proses pendidikan dan sertifikasi terlebih dahulu. Pendidikan yang disyaratkan untuk dapat menjadi seorang Akuntan Publik adalah sarjana Strata – 1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi yang kemudian dilanjutkan dengan Pendidikan Profesi Akuntan ( PPAk ). Sementara itu, untuk proses sertifikasi diwajibkan untuk lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik ( USAP ).
Setelah menjadi Akuntan Publik pun pendidikan masih tetap dilanjutkan dengan Pendidikan Profesi Berkelanjutan ( PPL ) serta kursus dan pelatihan di KAP masing-masing.
B. KONDISI PERSAINGAN PROFESI AUDITOR SAAT INI
Perubahan dan perkembangan iklim dunia usaha secara global pada saat ini telah mengakibatkan terjadinya perkembangan pada perubahan strategi usaha, praktek bisnis antar negara serta jumlah investasi yang mengakibatkan transaksi yang terjadi menjadi semakin kompleks dan rumit. Hal ini akan mengakibatkan bertambahnya kebutuhan terhadap pelayanan jasa yang dilakukan oleh para auditor. Peningkatan kebutuhan jasa auditor ini terlihat dari meningkatnya jumlah Kantor Akuntan Publik ( KAP ) yang sekarang beroperasi di Indonesia.
Di sisi lain, Pemerintah, yang dalam hal ini adalah Depkeu dan Bapepam, juga telah mengeluarkan peraturan rotasi audit yang memperketat independensi seorang auditor. Selain itu juga dituntut adanya review mutu terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh auditor agar bekerja sesuai dengan kode etik dan standar yang telah ditetapkan. Proses ini dilakukan oleh Badan Review Mutu ( BRM ) yang bertugas melakukan pengawasan pekerjaan-pekerjaan para anggota IAI – KAP.
Di luar semua kondisi tersebut, persaingan yang semakin ketat dalam dunia profesi auditor ini terus terjadi. Persaingan yang tajam ini dapat terjadi akibat bertambahnya jumlah KAP yang beroperasi dengan keanekaragaman jasa yang ditawarkan juga semakin bertambah. Namun, di sisi lain jumlah perusahaan cenderung tidak mengalami penambahan yang cukup signifikan. Regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang semakin lama semakin diperketat juga menjadi satu tantangan tersendiri bagi para auditor untuk semakin meningkatkan persaingan dengan lebih profesional.
C. REGULASI TERHADAP PROFESI AUDITOR
Regulasi yang diterapkan terhadap auditor Indonesia saat ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.Regulasi oleh Pemerintah, antara lain:
a.Gelar Akuntan ( UU No. 34 tahun 1954 );
b.Penyelenggaraan pendidikan profesi ( Kepmen No. 179/U/2001);
c.Register Negara ( Kepmen No. 331/KMK/017/1999 );
d.Pemberian jasa ( Kepmen No. 426/KMK.06/2002 dan No. 359/KMK.06/2003 );
e.Undang-Undang Akuntan Publik ( Rancangan );
f.Regulasi oleh Badan Pemerintah lain, seperti otoritas pasar modal, Bank Sentral dll.
2.Regulasi oleh Organisasi Profesi Akuntan, antara lain:
a.Standar Akuntansi;
b.Standar Audit;
c.Kode Etik Profesi.
Dalam Keputusan Menteri No. 423 / KMK 06 / 2002, yang dimaksud dengan Akuntan Publik adalah Akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ini.
Seseorang baru dapat menjadi Akuntan Publik jika telah melewati proses pendidikan dan sertifikasi terlebih dahulu. Pendidikan yang disyaratkan untuk dapat menjadi seorang Akuntan Publik adalah sarjana Strata – 1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi yang kemudian dilanjutkan dengan Pendidikan Profesi Akuntan ( PPAk ). Sementara itu, untuk proses sertifikasi diwajibkan untuk lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik ( USAP ).
Setelah menjadi Akuntan Publik pun pendidikan masih tetap dilanjutkan dengan Pendidikan Profesi Berkelanjutan ( PPL ) serta kursus dan pelatihan di KAP masing-masing.
B. KONDISI PERSAINGAN PROFESI AUDITOR SAAT INI
Perubahan dan perkembangan iklim dunia usaha secara global pada saat ini telah mengakibatkan terjadinya perkembangan pada perubahan strategi usaha, praktek bisnis antar negara serta jumlah investasi yang mengakibatkan transaksi yang terjadi menjadi semakin kompleks dan rumit. Hal ini akan mengakibatkan bertambahnya kebutuhan terhadap pelayanan jasa yang dilakukan oleh para auditor. Peningkatan kebutuhan jasa auditor ini terlihat dari meningkatnya jumlah Kantor Akuntan Publik ( KAP ) yang sekarang beroperasi di Indonesia.
Di sisi lain, Pemerintah, yang dalam hal ini adalah Depkeu dan Bapepam, juga telah mengeluarkan peraturan rotasi audit yang memperketat independensi seorang auditor. Selain itu juga dituntut adanya review mutu terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh auditor agar bekerja sesuai dengan kode etik dan standar yang telah ditetapkan. Proses ini dilakukan oleh Badan Review Mutu ( BRM ) yang bertugas melakukan pengawasan pekerjaan-pekerjaan para anggota IAI – KAP.
Di luar semua kondisi tersebut, persaingan yang semakin ketat dalam dunia profesi auditor ini terus terjadi. Persaingan yang tajam ini dapat terjadi akibat bertambahnya jumlah KAP yang beroperasi dengan keanekaragaman jasa yang ditawarkan juga semakin bertambah. Namun, di sisi lain jumlah perusahaan cenderung tidak mengalami penambahan yang cukup signifikan. Regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang semakin lama semakin diperketat juga menjadi satu tantangan tersendiri bagi para auditor untuk semakin meningkatkan persaingan dengan lebih profesional.
C. REGULASI TERHADAP PROFESI AUDITOR
Regulasi yang diterapkan terhadap auditor Indonesia saat ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.Regulasi oleh Pemerintah, antara lain:
a.Gelar Akuntan ( UU No. 34 tahun 1954 );
b.Penyelenggaraan pendidikan profesi ( Kepmen No. 179/U/2001);
c.Register Negara ( Kepmen No. 331/KMK/017/1999 );
d.Pemberian jasa ( Kepmen No. 426/KMK.06/2002 dan No. 359/KMK.06/2003 );
e.Undang-Undang Akuntan Publik ( Rancangan );
f.Regulasi oleh Badan Pemerintah lain, seperti otoritas pasar modal, Bank Sentral dll.
2.Regulasi oleh Organisasi Profesi Akuntan, antara lain:
a.Standar Akuntansi;
b.Standar Audit;
c.Kode Etik Profesi.
No comments:
Post a Comment