Profesi Kependidikan
1.
Jenis-jenis pendidik/pengajar (guru) berdasarkan fungsi
dan tugasnya, serta perbedaannya satu sama lain
Guru adalah
seseorang yang pekerjaannya mengajar. Maka, dalam hal ini guru yang dimaksudkan
adalah guru yang memberi pelajaran atau memberi materi pelajaran pada
sekolah-sekolah formal dan memberikan pelajaran atau mengajar materi pelajaran
yang diwajibkan kepada semua siswanya berdasarkan kurikulum uang ditetapkan.
Guru adalah
seorang figur yang mulia dan dimuliakan banyak orang. Kehadiran guru di
tengah-tengah kehidupan manusia sangat penting, tanpa ada guru atau seseorang
yang dapat ditiru dan diteladani oleh manusia untuk belajar dan berkembang,
manusia tidak akan memiliki budaya, norma, dan agama.
Dalam
Undang-Undang Guru (pasal 1 ayat 1) dinyatakan bahwa: Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini,
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dulu, guru
berperan sebagai penyampai materi ajar, pengalihan pengetahuan, pengalih
keterampilan, serta merupakan satu-satunya sumber belajar. Namun kini guru
sudah berubah peran menjadi pembimbing, pembina, pengajar, dan pelatih.
Beratnya tanggung jawab bagi guru menyebabkan
pekerjaan guru harus memerlukan keahlian khusus. Untuk itu pekerjaan guru tidak
dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Sekali guru
berbuat salah, maka akan berdampak terhadap tercorengnya dunia pendidikan
secara global.
Meskipun
guru sebagai pelaksana tugas otonom, guru juga diberikan keleluasaan untuk
mengelola pembelajaran, apa yang harus dikerjakan oleh guru, dan guru harus
dapat menentukan pilihannya dengan mempertimbangkan semua aspek yang relevan
atau menunjang tujuan yang hendak dicapai. Dalam hal ini guru bertindak sebagai
pengambil keputusan.
Adapun
jenis-jenis guru adalah sebagai berikut:
·
Guru kelas
Bidang Tugas:
1. Merekod dan mengemaskini butiran peribadi pelajar ke dalam buku jadual kedatangan, buku rekod mengajar, kad 001, kad 002 dan buku kemasukan sekolah.
2. Buku jadual kedatangan para pelajar hendaklah ditanda pada waktu yang pertama pada setiap hari belajar.
3. Memastikan pelajar membawa surat daripada ibu bapa penjaga atau surat doktor sekiranya mereka tidak dapat menghadirkan diri di sekolah.
4. Bagi pelajar yang tidak hadir selama tiga hari berturut-turut dengan tiada memberi penjelasan dan sebab yang munasabah, guru darjah hendaklah mengirimkan surat amaran ponteng sekolah kepada penjaganya dengan satu salinan ke pejabat sekolah.
5. Sekiranya pelajar tidak hadir selama sebulan, namanya dikeluarkan dari buku jadual kedatangan. Kes-kes ini hendaklah dirujukkan kepada PK HEM terlebih dahulu.
6. Menjalankan pengurusan bilik darjah seperti pemilihan ketua darjah mengikut suara ramai dalam kelas, membuat giliran bertugas, giliran kebersihan, alat tulis, perhiasan kelas, kerusi meja berada dalam keadaan teratur dan menguruskan pertukaran pelajar.
7. Memungut yuran-yuran khas, yuran peperiksaan, sukan dan permainan dan mengeluarkan resit kepada pelajar dan merekodkannya ke dalam buku jadual kedatangan dan buku yuran.
8. Menyerahkan kira-kira pungutan yuran pada masa yang ditetapkan pihak sekolah.
9. Menguruskan pengagihan dan pemulangan Skim Pinjaman Buku Teks kepada pelajar dan memungut buku daripada pelajar yang hendak bertukar ke sekolah lain.
10. Membantu Guru Besar dalam pengurusan biasiswa, mengirim surat-surat jemputan kepada ibu bapa, sijil berhenti sekolah dan surat akuan.
11. Mengisi butiran semua ujian dengan lengkap untuk dikaji dan dianalisis.
12. Mengambil, menyalin dan menyemak jadual waktu kelas masing-masing dan memberitahu pelajar.
13. Bertanggungjawab terhadap disiplin pelajar dalam kelasnya dan menanam semangat rajin, tekun, dedikasi, berusaha dan kesedaran sivik.
14. Melaporkan kes-kes yang tidak dapat diselesaikan oleh guru kepada guru PK HEM seperti ketidakhadiran, ponteng yang berulang, kesulitan memungut yuran dan masalah disiplin lain.
15. Merekodkan butiran peribadi yang lengkap mengenai kemasukan pelajar baru dan mereka yang berhenti dalam Jadual Kedatangan, Buku Rekod Mengajar dan Buku Daftar Kemasukan Pelajar.
16. Bagi kelas-kelas peperiksaan adalah penting baginya untuk mengisi borang masuk peperiksaan. Mereka juga perlu memungut yuran peperiksaan dan membantu menyusun kerusi meja.
17. Mengisi butiran kemajuan akademik pelajar ke dalam Buku Kemajuan di samping menyediakan tabung markah atau mark sheet.
18. Bertanggungjawab terhadap keselamatan perabot dan kebersihan kelasnya.
19. Menyediakan senarai tugas bagi pelajar dalam kelasnya untuk tugas pembersihan kelas pada tiap-tiap hari persekolahan.
20. Berada di samping pelajarnya semasa pelajar beratur di kaki lima kelas dan pada masa perhimpunan hari biasa.
21. Memastikan papan kenyataan kelas ditampalkan dengan makalah-makalah, maklumat dan berita-berita yang positif, membina dan terkini.
Dalam tiap-tiap pemeriksaan sekolah, guru mata pelajaran harus memberi markah kepada guru-guru kelas untuk meringankan beban tugas guru.
·
Guru mata pelajaran
Uraian
jenis kerja guru tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a. Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib
membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal
semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah.
b. Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan
pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru.
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan kegiatan
tatap muka adalah sebagai berikut:
·
Kegiatan
tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi
pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi
pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran
dalam kegiatan tatap muka,
·
Menilai hasil
belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka
antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok
bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka,
·
Kegiatan
tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan menggunakan
media antara lain video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi,
·
Kegiatan
tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium,
studio, bengkel atau di luar ruangan,
·
Waktu
pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu
yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah
Sebelum
pelaksanaan kegiatan tatap muka, guru diharapkan melakukan persiapan, antara
lain pengecekan dan/atau penyiapan fisik kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul,
media, dan perangkat administrasi.
c. Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai
hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh,
menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta
didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian
hasil pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses
pembelajaran berikutnya serta pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil
pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan
harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu tertentu seperti ujian
tengah semester dan akhir semester.
Pelaksanaan
penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes. Penilaian nontes dapat
berupa pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk
tugas, proyek fisik atau produk jasa.
1) Penilaian dengan tes.
·
Tes dilakukan
secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah semester, dan
ujian akhir semester. Tes ini dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan
atau jadwal yang telah ditentukan.
·
Tes tertulis
dan lisan dilakukan di dalam kelas.
·
Pengolahan
hasil tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.
2) Penilaian nontes berupa pengamatan dan pengukuran
sikap.
·
Pengamatan
dan pengukuran sikap sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan,
dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk melihat hasil pendidikan yang tidak
dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.
·
Pengamatan
dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dengan proses tatap
muka, dan atau di luar kelas.
·
Pengamatan
dan pengukuran sikap yang dilaksanakan di luar kelas merupakan kegiatan di luar
jadwal tatap muka.
3) Penilaian nontes berupa penilaian hasil karya.
·
Penilaian
hasil karya peserta didik dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa,
portofolio, atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka.
·
Adakalanya
dalam penilaian ini, guru harus menghadirkan peserta didik agar untuk
menghindari kesalahan pemahaman dari guru, jika informasi dari peserta didik
belum sempurna.
d. Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing
dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau
melatih peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan
ekstrakurikuler.
1) Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka
Bimbingan
dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang
dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
2) Bimbingan dan latihan pada kegiatan
intrakurikuler
·
Bimbingan
dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari pembelajaran perbaikan (remedial
teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran yang diampu
guru.
·
Kegiatan
pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta
didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
·
Kegiatan
pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang
telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang
ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan
kompetensi.
·
Bimbingan dan
latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan
dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
3) Bimbingan dan latihan dalam kegiatan
ekstrakurikuler.
·
Kegiatan
ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik.
·
Kegiatan
ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
·
Jenis
kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
Pramuka, Olimpiade/Lomba
Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian Karya Ilmiah Remaja, Kerohanian, Paskibra,
Pecinta Alam, Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik, Unit Kesehatan Sekolah
(UKS), Fotografi,
e. Melaksanakan Tugas Tambahan
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa
guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala
satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan
pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit
produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat
diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina
pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
·
Guru
bimbingan dan konseling
1.
Tugas Konselor di Taman Kanak-kanak
Kebutuhan pengembangan diri konseli di Taman
Kanak-kanak nyaris sepenuhnya ditangani oleh guru yang sesuai dengan konteks
tugas dan ekspektasi kinerjanya, menggunakan spektrum karakteristik
perkembangan konseli sebagai konteks permainan yang memfasilitasi perkembangan
kepribadian konseli secara utuh. Namun begitu, konselor juga dapat berperan
serta secara produktif di jenjang Taman Kanak-kanak sebagai Konselor Kunjung
(Roving Counselor) yang diangkat pada tiap gugus Sekolah/Madrasah untuk
membantu guru dalam menyusun program bimbingan yang terpadu dengan proses
pembelajaran, dan mengatasi perilaku mengganggu (disruptive behavior) anak
sesuai keperluan, yang salah pendekatannya adalah Direct Behavioral
Consultation.
2.
Tugas Konselor di Sekolah Dasar /Madrasah Ibtidaiyah
Sampai saat ini, di jenjang Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah tidak ditemukan posisi struktural untuk Konselor.
Namun demikian, sesuai dengan tingkat perkembangan konseli usia Sekolah Dasar
/Madrasah Ibtidaiyah, kebutuhan akan pelayanannya bukannya tidak ada, meskipun
tentu saja berbeda dari ekspektasi kinerja konselor di jenjang Sekolah Menengah
dan jenjang Perguruan Tinggi. Dengan kata lain, konselor juga dapat
berperanserta secara produktif di jenjang Sekolah Dasar, sebagai Konselor
Kunjung (Roving Counselor) yang diangkat pada setiap gugus Sekolah/Madrasah, 2
(dua) – 3 (tiga) konselor untuk membantu guru mengatasi perilaku mengganggu
(disruptive behavior) sesuai keperluan, antara lain dengan pendekatan Direct
Behavioral Consultation.
3.
Tugas Konselor di Sekolah Menengah
Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Menengah Jenjang Sekolah Menengah merupakan setting yang paling subur bagi
konselor karena di jenjang itulah konselor dapat berperan secara maksimal dalam
memfasilitasi konseli mengaktualisaikan potensi yang dimilikinya secara
optimal. Konselor berperan untuk membantu peseta didik dalam menumbuhkembangkan
potensinya. Salah satu potensi yang seyogyannya berkembang pada diri konseli
adalah kemandirian, seperti kemampuan mengambil keputusan penting dalam
perjalanan hidupnya yang berkaitan dengan pendidikan maupun persiapan karier.
Dalam melaksanakan program bimbingan dan konseling, konselor seyogyanya
melakukan kerjasama (kolaborasi) dengan berbagai pihak yang terkait, seperti
dengan kepala Sekolah/ Madrasah, guru-guru mata pelajaran, orang tua konseli.
Di samping itu dapat bekerjasama dengan ahli misalnya dokter, psikolog, dan
psikolog.
Di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pelayanan
bimbingan dan konseling lebih difokuskan kepada upaya membantu konseli
mengokohkan pilihan dan pengembangan karir sejalan dengan bidang vokasi yang
menjadi pilihannya. Bimbingan karir (membangun soft skills) dan bimbingan
vokasional (membangun hard skilss) harus dikembangkan sinergis, dan untuk itu
diperlukan kolaborasi produktif antara konselor dengan guru bidang studi/mata
pelajaran/keterampilan vokasional.
4.
Tugas Konselor di Perguruan Tinggi
Di jenjang perguruan tinggi, konseli telah
difasilitasi baik penumbuhan karakter serta penguasaan hard skills maupun soft
skills lebih lanjut yang diperlukan dalam perjalanan hidup serta dalam
mempersiapkan karier. Oleh karena itu, di jenjang Perguruan Tinggi pelayanan
Bimbingan dan Konseling lebih difokuskan pada pemantapan karir, sebisa mungkin
yang paling cocok baik dengan rekam jejak pendidikannya maupun kebutuhan untuk
mengakutalisasikan dirinya sebagai pribadi yang produktif, sejahtera serta
berguna untuk manusia lain.
2.
Definisi PGRI
dan fungsinya bagi profesi seorang guru
Persatuan Guru Republik Indonesia. Organisasi
yang beranggotakan para guru di seluruh Indonesia, bertujuan untuk
memperjuangkan hak dan kepentingan guru. Pada masa orde baru PGRI menyalurkan
aspirasi politiknya pada Golkar dan setelah reformasi menyatakan diri sebagai
organisasi yang inde-penden artinya tidak terikat pada kekuatan politik manapun
Persatuan guru republik indonesia
(pgri) sebagai organisasi profesi terbesar yang dimiliki oleh guru di indonesia
adalah organisasi yang sangat ideal dan tepat sebagai wadah untuk meningkatkan
profesionalisme guru, mengatasi berbagai masalah yang dihadapi para guru serta
memperjuangkan nasib guru dan pendidikan pada umumnya. Agar guru dan tenaga
kependidikan dapat berperan maksimal dalam menjalankan fungsinya, mereka perlu
didukung, dibantu, didorong dan diorganisasikan dalam suatu wadah yang dinamis,
prospektif dan mampu menjawab tantangan masa depan. Organisasi yang tepat dan
telah mampu melakukan hal itu semua adalah pgri. Sejarah telah membuktikan
bahwa keuletan, kekompakan, kejuangan dan perjuangan pgri selama ini telah
menempatkan pgri bukan saja menjadi organisasi guru dan tenaga kependidikan
yang terbesar di indonesia, tetapi juga merupakan bagian dari organisasi guru
dunia yang tersebar di 158 negara di dunia yang anggotanya kini lebih dari 25
juta.
Hal terpenting yang harus
diketahui oleh segenap anggota pgri dimanapun adalah upaya dan perjuangan pgri
selama ini bagi kepentingan guru dan masa depan pendidikan tak henti-hentinya
dilakukan oleh pengurus pgri. Dengan kata lain, pgri sebagai organisasi profesi
dan perjuangan, terutama pada era reformasi ini telah banyak menunaikan tugas
pokok dan fungsinya melalui perjuangan yang tiada henti dalam rangka merespon
aspirasi dan kepentingan guru, melindungi dan memperjuangkan kepentingan guru
serta pendidikan.
Hal itu dikemukakan ketua pb pgri
h. Sugito, m.si dihadapan peserta seminar ei-pgri consortium project jum’at
(7/8) lalu. Dikatakan, banyak bukti konkrit terhadap kerja keras pgri selama
ini mulai dari tuntutan anggaran pendidikan 20 persen yang hingga tembus ke
mahkamah konstitusi dan pgri menang terhadap gugatannya terhadap pemerintah
hingga berhasil mendesak disahkannya undang-undang tentang guru dan dosen.
Selain itu pgri berhasil memperjuangkan keluarnya pp no. 61 tentang sertifikasi
profesi guru, berhasil memperjuangkan keluarnya pp no. 41 tentang tunjangan
profesi guru, dosen dan guru besar. Kini, yang masih diperjuangkan pgri adalah
usulan kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun sekali, serta
kenaikan pangkat dalam waktu dua tahun dengan sistem kredit poin terhadap
tenaga pendidik.
Namun faktanya perjuangan untuk mewujudkan
tatanan guru indonesia yang berkualitas, sejahtera dan terlindungi belum
berakhir. Tantangan kedepan masih terbentang luas dan semua tantangan itu hanya
bisa diselesaikan jika seluruh elemen guru bersatu dan solid dalam wadah pgri.
Menurutnya, selama ini satu-satunya organisasi guru yang bisa menembus ke
elite-elite pengambil kebijakan mulai dari presiden, wakil presiden sampai
menteri hanya pgri. Itu artinya, pgri merupakan organisasi guru , dosen dan
pendidik yang diakui eksistensinya oleh lembaga-lembaga negara dan lembaga
lainnya ditingkat nasional dan internasional.
Apa yang
Telah Dilakukan PGRI ?
Sebetulnya
banyak sekali perjuangan PGRI baik pengurus pusat maupun pengurus daerah dalam
memperjuangkan nasib guru pada khususnya dan dunia pendidikan pada umumnya. Ada
beberapa hasil perjuangan PGRI yang perlu ditunjukan untuk menghindari fitnah
dan dapat mengurangi peran serta sebagai anggota PGRI. Secara umum Pengurus
PGRI pusat yang lebih aktif melakukan perjuangan dan desakan baik dikalangan
eksekutif maupun legislatif untuk mengoalkan apa yang menjadi usulannya. Beberapa
perjuangan PGRI yang telah dilakukan selama ini antara lain sebagai berikut :
1.
Mengusulkan kenaikan gaji pada tahun 1999 kepada Presiden, dan hasilnya gaji
PNS naik Rp 155.250,00.
2.
Tahun 2000 PGRI mengusulkan tunjangan pendidikan bagi guru, hasilnya tunjangan
fungsional guru naik 150%.
3.
Mengusulkan honor guru wiyata bakti, hasilnya guru wiyata bhakti baik di
sekolah negeri maupun swasta mendapat tunjangan dari pemerintah sebesar Rp
75.000,00 per bulan.
4.
Memperjuangkan bantuan untuk sekolah swata, hasilnya bantuan pendidikan untuk
sekolah swata mengalami peningkatan yang signifikan.
5.
Mengusulkan agar guru TK mendapat perhatian, hasilnya ada Direktur PAUD,
pengangkatan guru TK dan peningkatan kesejahteraan guru TK.
6.
Mengusulkan agar tunjangan beras PNS diganti dengan uang agar tidak merugikan
PNS. Hasilnya sekarang PNS telah menerima tunjangan beras dalam bentuk uang
tunai yang dibayarkan bersamaan dengan penerimaan gaji.
7.
Pemaksimalan penggunaan ASKES agar dapat digunakan di RS Swata. Hasilnya
sekarang ASKES bida digunakan di RS Swata.
8.
Untuk kenaikan golongan IV/a ke atas ditinjau kembali agar tidak diproses
sampai ke pusat sehingga memakan waktu lama. Hasilnya kenaikan pangkat IV/a ke
atas cukup di tingkat provinsi, kecuali guru di lingkungan Departemen Agama
tetap di pusat.
9.
Tunjangan THR dan tambahan kesejahteraan bagi guru. Hasilnya pemerintah
kabupaten/kota telah mencairkan tunjangan THR dan dana kesejahteraan bagi
seluruh PNS di jajarannya.
10.
Rekruitmen PNS khususnya guru, hasilnya dilakukan secara nasional. Mengusulkan
agar Guru GTT di sekolah negeri diangkat menjadi PNS. Hasilnya guru kontrak
secara otomatis diangkat menjadi PNS meskipun secara bertahap. Bahkan di Depag
seluruh data guru yang masuk dalam data Dbase secara bertahap akan diangkat
menjadi PNS.
11.
Perlindungan dan pembelaan terhadap anggota PGRI yang tersandung masalah hukum
oleh LKBH tanpa dipungut biaya.
12.
Mengawal dan mendorong lahirnya UU Sisdiknas.
13.
Mendesak lahirnya PP tentang Sisdiknas.
14.
Mengusulkan agar guru ditangani oleh sebuah badan independen langsung di bawah
presiden.
15.
Mengusulkan adanya sistem penggajian guru tersendiri pada pemerintah.
16.
Mengusulkan kenaikan tunjangan fungsional guru.
17.
Mengusulkan sistem pembinaan PNS secara nasional, termasuk pemberian
kesejahteraannya.
18.
Mengusulkan agar jabatan struktural di bidang pendidikan ditempati oleh pegawai
yang menguasai bidang pendidikan, meniti karir, dan berlatar belakang
pendidikan.
19.
Telah ikut secara aktif yang berada di barisan paling depan jajaran organisasi
guru dan bekerja sama dengan organisasi politik yang memiliki otoritas, berusaha
menyiapkan dan memperjuangkan UU Guru dan Dosen. Secara kelembagaan perjuangan
untuk melahirkan UUG dan D telah dimulai pada saat konggres ke XVIII tahun 1998
di Lembang,Bandung. Sebelumnya baru berupa wacana yang berkembang sejak tahun
1960.
20.
Mengawal dan mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan PP tentang Guru
sesuai dengan amanat UU GD, hiingga terbitlah Permendiknas No. 18/2007 tentang
pelaksanaan sertifikasi guru.
21.
PGRI selama ini menjadi mitra aktif, strategis, dan kritis terhadap berbagai
kebijakan pemerintah tentang pendidikan, terutama yang terkait dengan kebijakan
tentang guru.
22.
Mengawal agar pelaksanaan sertifikasi guru tidak menciderai kepentingan guru di
dalam berkarya dan memperoleh hak-haknya.
23.
Mensosialisaikan tentang pelaksanaan sertifikasi guru dari tingkat pusat hingga
cabang (tingkat kecamatan).
24.
Mengawal pelaksanaan sertifikasi guru secara objektif dan transparan.
25.
Menerima sejumlah pengaduan dan melaksanakan kajian terhadap kemungkinan model
pelaksanaan sertifikasi guru yang lebih bermutu, efisien dan memenuhi rasa
keadilan guru.
26.
Melakukan kajian terhadap peningkatan profesi dan kesejahteraan guru.
27.
Mengawal penerimaan tunjangan profesi guru.
28.
Perjuangan yang paling hangat dan merupakan kemenangan PGRI adalah lahirnya
keputusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 026/PUU/III/2005 yang menetapkan batas
tertinggi dalam APBN tahun 2006 sebesar 9,1% untuk pendidikan tidak memiliki
kekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan pasal 31 UUD 1945.
29.
Menuntut kepada pemerintah untuk memberikan uang lauk pauk kepada semua PNS
termasuk guru.
3.
Cara seorang
guru mengembangkan karirnya
Secara harafiah pengertian pengembangan
karier (career
development) menuntut seseorang untuk membuat keputusan dan
mengikatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karier. Pusat gagasan dalam
pengembangan karier ialah waktu, yang dipengaruhi cost and benefit. Cost and benefit
ini selalu dipertimbangkan dalam memilih pekerjaan, apa kerjanya, apa
organisasinya, dan apa untung ruginya (sigit : 2003). Sedangkan pengertian
pengembangan karier secara awam adalah peningkatan jabatan yang didasarkan pada
prestasi, masa kerja, dan kesempatan. Dengan mengacu pada pengertian awam
tersebut maka pengembangan karier bagi guru perlu diupayakan oleh pihak-pihak
yang berkepentingan, yaitu dinas pendidikan dan kebudayaan.
Pada dasarnya kari guru itu meliputi 2 hal :
a) Karir structural, berhubunga
dengan kedudukan seseorang dalamstruktur organisasi tempat ia bekerja, misalnya
menjabat sebagai wali kelas, pks, waksek, kepsek, dll.
Karir
ini memiliki tuntutan tanggung jawab tertentu bagi seorang guru , sehingga
wawasn / pengetahuan, sikp, dan ketererampilan seorang guru harus ditingkatkan
untuk menjawab tuntutan yang dimasud.
b) Karir fungsional, berhubungan
dengan tingkatn/ pencapaian formal seorang di dalam profesi yang ia geluti,
contohnya guru madya, guru dewasa, guru pembina, dan guru professional.
Agar dapat mengalami kenaikan karir seorang guu perlu
mngejakan sejumlah tugas-tugas professional yang memiliki nilai kredit tertentu
dan dibuktikan dengan dokumen-dokumen legal. Akumulasi ilai kredit yang
dimaksud hars dapat memenuhi jumlah nilai tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Kedua jenis karir guru disekolah tersebut dapat dicapai
tentunya dengan sejulah perolehan kompetensi-kompetensi guru yang tinggi.
4.
Jenis
kegiatan pengembangan guru
Rincian Macam Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Untuk setiap kegiatan dalam kegiatan pengembangan
profesi yang dilakukan dengan baik dan benar diberikan angka kredit.
Angka kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi
yang telah dicapai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir rincian kegiatan
yang dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan
pangkat dalam jabatan guru. Penetapan Angka Kredit adalah penetapan hasil
penilaian prestasi kerja guru yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan
jabatan/pangkat yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Sementara ini untuk kenaikan pangkat dari golongan
IV/a ke golongan IV/b ke atas seorang guru dipersyaratkan untuk mengumpulkan
angka kredit dari bidang kegiatan pengembangan profesi guru minimal sebesar 12
point.
Pada bidang pengembangan profesi tersebut meliputi
kegiatan sebagai berikut:
1. Melakukan kegiatan
karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan;
2. Membuat alat
pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan;
3. Menciptakan karya
seni;
4. Menemukan teknologi
tepat guna di bidang pendidikan;
5. Mengikuti kegiatan
pengembangan kurikulum.
Lingkup kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di
bidang pendidikan, meliputi : karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei
dan atau evaluasi di bidang pendidikan, karya tulis berupa tinjauan atau ulasan
ilmiah gagasan sendiri dalam bidang pendidikan, tulisan ilmiah populer,
prasaran dalam pertemuan ilmiah, buku pelajaran, diktat pelajaran dan karya
alih bahasa atau karya terjemahan. Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat
bimbingan, melliputi pembuatan alat peraga dan alat bimbingan. Menciptakan
Karya Seni meliputi Karya Seni Sastera, Lukis, Patung, Pertunjukan, Kriya dan
sejenisnya. Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan, meliputi
teknologi yang bermanfaat di bidang pembelajaran, seperti alat praktikum, dan
alat bantu teknis pembelajaran. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum,
meliputi keikutsertaan dalam penyusunan standar pendidikan dan pedoman lain
yang bertaraf nasional.
Masing-masing kegiatan pengembangan profesi
diberikan angka kredit sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
(Kepmenpan) No. 84/1993 yang berlaku.
5.
Kasuistik
persoalan guru terhadap siswa dan solusi yang diberikan berdasarkan kode etik
guru
permasalahan
Pemberian tugas yang telalu
banyak tanpa memperhatikan kemampuan siswa untuk mengerjakan
tanpa diimbangi oleh penjelasan materi/tugas yang akan diberikan.
Solusi:
sebaiknya guru menjelaskan
terlebih dahulu materi pembelajaran yang akan diberikan baru kemudaian
memberikan penugasan sesuai dengan materi yang diberikan sehingga siswa dapat
lebih tanggap dalam pengerjaan tugas dan alangkah lebih baik lagi apabila guru
membatasi tugas yang akan diberikan dengan memperhatikan/menyesuaikan dengan
kondisi dan kemampaun siswa agara tugas yang diberikan tidak terlalu over lap/
berlebihan
No comments:
Post a Comment