Tuesday 16 April 2013

Pelaksanaan Etika Profesi Audit dalam Pengambilan Keputusan Bagi Auditor

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Profesi auditor merupakan sebuah profesi yang hidup di dalam lingkungan bisnis, di mana eksistensinya dari waktu-waktu terus semakin diakui oleh masyarakat bisnis itu sendiri. Mengingat peranan auditor sangat dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha, maka mendorong para auditor ini untuk memahami pelaksanaan etika yang berlaku dalam menjalankan profesinya.
Perlunya pemahaman etika bagi profesi auditor adalah sama seperti keberadaan jantung bagi tubuh manusia. Praktisi akuntan khususnya auditor yang tidak memiliki/memahami etika profesi dengan baik, sesungguhnya tidaklah memiliki hak hidup. Ada 4 elemen penting yang harus dimiliki oleh auditor, yaitu : (1) keahlian dan pemahaman tentang standar akuntansi atau standar penyusunan laporan keuangan, (2) standar pemeriksaan/auditing, (3) etika profesi, (4) pemahaman terhadap lingkungan bisnis yang diaudit.
Dalam melaksanakan audit, profesi auditor memperoleh kepercayaan dari pihak klien dan pihak ketiga untuk membuktikan laporan keuangan yang disajiakan oleh pihak klien. Pihak ketiga tersebut diantaranya manajemen, pemegang saham, kreditur, pemerintah dan masyarakat yang mempunyai kepentingan terhadap laporan keuangan klien yang diaudit. Sehubungan dengan kepercayaan yang telah diberikan, maka auditor dituntut untuk dapat menggunakan kepercayaan tersebut dengan sebaik-baiknya. Kepercayaan ini harus senantiasa ditingkatkan dengan menunjukkan suatu kinerja yang profesional. Guna menunjang profesionalismenya sebagai auditor.
Seorang auditor dalam membuat keputusan pasti menggunakan lebih dari satu pertimbangan rasional, yang didasarkan atas pelaksanaan etika yang berlaku yang dipahaminya dan membuat suatu keputusan yang adil. Selain itu, pendidikan dan pengalaman juga dapat meningkatkan kompetensinya dalam pengambilan keputusan. Namun dalam berhubungan dengan pihak lain (auditee) seorang auditor selain harus memiliki kemampuan intelektual juga harus memiliki kemampuan organisasional, interpersonal dan sikap dalam berkarir dilingkungan yang selalu berubah sehingga memberikan keputusan yang benar-benar sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan.
Bagi auditor penting untuk meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan akan kualitas audit dan jasa lainnya. Oleh karenanya, ada dorongan kuat bagi auditor untuk bertindak dengan profesionalisme yang tinggi. Kepercayaan pemerintah dan masyarakat terhadap dunia usaha atau jasa yang diberikan para pelaksana bisnis, khususnya auditor menuntut adanya pemahaman atas etika profesi yang bersangkutan. (Henda Santika, 2011).
Gambaran tentang Profesionalisme seorang auditor menurut Hall (1968) dalam Herawati dan Susanto, (2009) yang dikutip oleh Novanda (2012:3) tercermin dalam lima hal yaitu: pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian, kepercayaan terhadap peraturan profesi dan hubungan dengan rekan seprofesi. Dengan profesionalisme yang tinggi, kebebasan auditor akan terjamin.
Berdasarkan uraian di atas, melihat pentingnya nilai-nilai etika bagi seorang auditor dalam melaksanakan tugasnya maka penulis tertarik untuk membahas mengenai dilema etika dalam profesi audit dengan judul Pelaksanaan Etika Profesi Audit dalam Pengambilan Keputusan Bagi Auditor.

1.2.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan di atas maka permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana Dilema Pelaksanaan Etika Profesi Audit dalam Pengambilan Keputusan bagi Auditor.

1 comment: