Friday 26 October 2012

Profesi Kependidikan


Profesi Kependidikan


1.       Jenis-jenis pendidik/pengajar (guru) berdasarkan fungsi dan tugasnya, serta perbedaannya satu sama lain

Guru adalah seseorang yang pekerjaannya mengajar. Maka, dalam hal ini guru yang dimaksudkan adalah guru yang memberi pelajaran atau memberi materi pelajaran pada sekolah-sekolah formal dan memberikan pelajaran atau mengajar materi pelajaran yang diwajibkan kepada semua siswanya berdasarkan kurikulum uang ditetapkan.

Guru adalah seorang figur yang mulia dan dimuliakan banyak orang. Kehadiran guru di tengah-tengah kehidupan manusia sangat penting, tanpa ada guru atau seseorang yang dapat ditiru dan diteladani oleh manusia untuk belajar dan berkembang, manusia tidak akan memiliki budaya, norma, dan agama.

Dalam Undang-Undang Guru (pasal 1 ayat 1) dinyatakan bahwa: Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Dulu, guru berperan sebagai penyampai materi ajar, pengalihan pengetahuan, pengalih keterampilan, serta merupakan satu-satunya sumber belajar. Namun kini guru sudah berubah peran menjadi pembimbing, pembina, pengajar, dan pelatih.

 Beratnya tanggung jawab bagi guru menyebabkan pekerjaan guru harus memerlukan keahlian khusus. Untuk itu pekerjaan guru tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Sekali guru berbuat salah, maka akan berdampak terhadap tercorengnya dunia pendidikan secara global.

Meskipun guru sebagai pelaksana tugas otonom, guru juga diberikan keleluasaan untuk mengelola pembelajaran, apa yang harus dikerjakan oleh guru, dan guru harus dapat menentukan pilihannya dengan mempertimbangkan semua aspek yang relevan atau menunjang tujuan yang hendak dicapai. Dalam hal ini guru bertindak sebagai pengambil keputusan.

Adapun jenis-jenis guru adalah sebagai berikut:

·         Guru kelas

Bidang Tugas:

1. Merekod dan mengemaskini butiran peribadi pelajar ke dalam buku jadual kedatangan, buku rekod mengajar, kad 001, kad 002 dan buku kemasukan sekolah.

2. Buku jadual kedatangan para pelajar hendaklah ditanda pada waktu yang pertama pada setiap hari belajar.

3. Memastikan pelajar membawa surat daripada ibu bapa penjaga atau surat doktor sekiranya mereka tidak dapat menghadirkan diri di sekolah.

4. Bagi pelajar yang tidak hadir selama tiga hari berturut-turut dengan tiada memberi penjelasan dan sebab yang munasabah, guru darjah hendaklah mengirimkan surat amaran ponteng sekolah kepada penjaganya dengan satu salinan ke pejabat sekolah.

5. Sekiranya pelajar tidak hadir selama sebulan, namanya dikeluarkan dari buku jadual kedatangan. Kes-kes ini hendaklah dirujukkan kepada PK HEM terlebih dahulu.

6. Menjalankan pengurusan bilik darjah seperti pemilihan ketua darjah mengikut suara ramai dalam kelas, membuat giliran bertugas, giliran kebersihan, alat tulis, perhiasan kelas, kerusi meja berada dalam keadaan teratur dan menguruskan pertukaran pelajar.

7. Memungut yuran-yuran khas, yuran peperiksaan, sukan dan permainan dan mengeluarkan resit kepada pelajar dan merekodkannya ke dalam buku jadual kedatangan dan buku yuran.

8. Menyerahkan kira-kira pungutan yuran pada masa yang ditetapkan pihak sekolah.

9. Menguruskan pengagihan dan pemulangan Skim Pinjaman Buku Teks kepada pelajar dan memungut buku daripada pelajar yang hendak bertukar ke sekolah lain.

10. Membantu Guru Besar dalam pengurusan biasiswa, mengirim surat-surat jemputan kepada ibu bapa, sijil berhenti sekolah dan surat akuan.

11. Mengisi butiran semua ujian dengan lengkap untuk dikaji dan dianalisis.

12. Mengambil, menyalin dan menyemak jadual waktu kelas masing-masing dan memberitahu pelajar.

13. Bertanggungjawab terhadap disiplin pelajar dalam kelasnya dan menanam semangat rajin, tekun, dedikasi, berusaha dan kesedaran sivik.

14. Melaporkan kes-kes yang tidak dapat diselesaikan oleh guru kepada guru PK HEM seperti ketidakhadiran, ponteng yang berulang, kesulitan memungut yuran dan masalah disiplin lain.

15. Merekodkan butiran peribadi yang lengkap mengenai kemasukan pelajar baru dan mereka yang berhenti dalam Jadual Kedatangan, Buku Rekod Mengajar dan Buku Daftar Kemasukan Pelajar.

16. Bagi kelas-kelas peperiksaan adalah penting baginya untuk mengisi borang masuk peperiksaan. Mereka juga perlu memungut yuran peperiksaan dan membantu menyusun kerusi meja.

17. Mengisi butiran kemajuan akademik pelajar ke dalam Buku Kemajuan di samping menyediakan tabung markah atau mark sheet.

18. Bertanggungjawab terhadap keselamatan perabot dan kebersihan kelasnya.

19. Menyediakan senarai tugas bagi pelajar dalam kelasnya untuk tugas pembersihan kelas pada tiap-tiap hari persekolahan.

20. Berada di samping pelajarnya semasa pelajar beratur di kaki lima kelas dan pada masa perhimpunan hari biasa.

21. Memastikan papan kenyataan kelas ditampalkan dengan makalah-makalah, maklumat dan berita-berita yang positif, membina dan terkini.

Dalam tiap-tiap pemeriksaan sekolah, guru mata pelajaran harus memberi markah kepada guru-guru kelas untuk meringankan beban tugas guru.





·         Guru mata pelajaran
Uraian jenis kerja guru tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a. Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah.
b. Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:
·         Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka,
·         Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka,
·         Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan menggunakan media antara lain video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi,
·         Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan,
·         Waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah
Sebelum pelaksanaan kegiatan tatap muka, guru diharapkan melakukan persiapan, antara lain pengecekan dan/atau penyiapan fisik kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.
c. Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes. Penilaian nontes dapat berupa pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa.
1) Penilaian dengan tes.
·         Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir semester. Tes ini dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditentukan.
·         Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas.
·         Pengolahan hasil tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.
2) Penilaian nontes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
·         Pengamatan dan pengukuran sikap sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.
·         Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dengan proses tatap muka, dan atau di luar kelas.
·         Pengamatan dan pengukuran sikap yang dilaksanakan di luar kelas merupakan kegiatan di luar jadwal tatap muka.
3) Penilaian nontes berupa penilaian hasil karya.
·         Penilaian hasil karya peserta didik dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka.
·         Adakalanya dalam penilaian ini, guru harus menghadirkan peserta didik agar untuk menghindari kesalahan pemahaman dari guru, jika informasi dari peserta didik belum sempurna.
d. Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
1) Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka
Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
2) Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
·         Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran yang diampu guru.
·         Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
·         Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan kompetensi.
·         Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
3) Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
·         Kegiatan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik.
·         Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
·         Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
Pramuka, Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian Karya Ilmiah Remaja, Kerohanian, Paskibra, Pecinta Alam, Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik, Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Fotografi,
e. Melaksanakan Tugas Tambahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.

·         Guru bimbingan dan konseling
1. Tugas Konselor di Taman Kanak-kanak
Kebutuhan pengembangan diri konseli di Taman Kanak-kanak nyaris sepenuhnya ditangani oleh guru yang sesuai dengan konteks tugas dan ekspektasi kinerjanya, menggunakan spektrum karakteristik perkembangan konseli sebagai konteks permainan yang memfasilitasi perkembangan kepribadian konseli secara utuh. Namun begitu, konselor juga dapat berperan serta secara produktif di jenjang Taman Kanak-kanak sebagai Konselor Kunjung (Roving Counselor) yang diangkat pada tiap gugus Sekolah/Madrasah untuk membantu guru dalam menyusun program bimbingan yang terpadu dengan proses pembelajaran, dan mengatasi perilaku mengganggu (disruptive behavior) anak sesuai keperluan, yang salah pendekatannya adalah Direct Behavioral Consultation.
2. Tugas Konselor di Sekolah Dasar /Madrasah Ibtidaiyah
Sampai saat ini, di jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah tidak ditemukan posisi struktural untuk Konselor. Namun demikian, sesuai dengan tingkat perkembangan konseli usia Sekolah Dasar /Madrasah Ibtidaiyah, kebutuhan akan pelayanannya bukannya tidak ada, meskipun tentu saja berbeda dari ekspektasi kinerja konselor di jenjang Sekolah Menengah dan jenjang Perguruan Tinggi. Dengan kata lain, konselor juga dapat berperanserta secara produktif di jenjang Sekolah Dasar, sebagai Konselor Kunjung (Roving Counselor) yang diangkat pada setiap gugus Sekolah/Madrasah, 2 (dua) – 3 (tiga) konselor untuk membantu guru mengatasi perilaku mengganggu (disruptive behavior) sesuai keperluan, antara lain dengan pendekatan Direct Behavioral Consultation.
3. Tugas Konselor di Sekolah Menengah
Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Jenjang Sekolah Menengah merupakan setting yang paling subur bagi konselor karena di jenjang itulah konselor dapat berperan secara maksimal dalam memfasilitasi konseli mengaktualisaikan potensi yang dimilikinya secara optimal. Konselor berperan untuk membantu peseta didik dalam menumbuhkembangkan potensinya. Salah satu potensi yang seyogyannya berkembang pada diri konseli adalah kemandirian, seperti kemampuan mengambil keputusan penting dalam perjalanan hidupnya yang berkaitan dengan pendidikan maupun persiapan karier. Dalam melaksanakan program bimbingan dan konseling, konselor seyogyanya melakukan kerjasama (kolaborasi) dengan berbagai pihak yang terkait, seperti dengan kepala Sekolah/ Madrasah, guru-guru mata pelajaran, orang tua konseli. Di samping itu dapat bekerjasama dengan ahli misalnya dokter, psikolog, dan psikolog.
Di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pelayanan bimbingan dan konseling lebih difokuskan kepada upaya membantu konseli mengokohkan pilihan dan pengembangan karir sejalan dengan bidang vokasi yang menjadi pilihannya. Bimbingan karir (membangun soft skills) dan bimbingan vokasional (membangun hard skilss) harus dikembangkan sinergis, dan untuk itu diperlukan kolaborasi produktif antara konselor dengan guru bidang studi/mata pelajaran/keterampilan vokasional.
4. Tugas Konselor di Perguruan Tinggi
Di jenjang perguruan tinggi, konseli telah difasilitasi baik penumbuhan karakter serta penguasaan hard skills maupun soft skills lebih lanjut yang diperlukan dalam perjalanan hidup serta dalam mempersiapkan karier. Oleh karena itu, di jenjang Perguruan Tinggi pelayanan Bimbingan dan Konseling lebih difokuskan pada pemantapan karir, sebisa mungkin yang paling cocok baik dengan rekam jejak pendidikannya maupun kebutuhan untuk mengakutalisasikan dirinya sebagai pribadi yang produktif, sejahtera serta berguna untuk manusia lain.


2.       Definisi PGRI dan fungsinya bagi profesi seorang guru

Persatuan Guru Republik Indonesia. Organisasi yang beranggotakan para guru di seluruh Indonesia, bertujuan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan guru. Pada masa orde baru PGRI menyalurkan aspirasi politiknya pada Golkar dan setelah reformasi menyatakan diri sebagai organisasi yang inde-penden artinya tidak terikat pada kekuatan politik manapun
Persatuan guru republik indonesia (pgri) sebagai organisasi profesi terbesar yang dimiliki oleh guru di indonesia adalah organisasi yang sangat ideal dan tepat sebagai wadah untuk meningkatkan profesionalisme guru, mengatasi berbagai masalah yang dihadapi para guru serta memperjuangkan nasib guru dan pendidikan pada umumnya. Agar guru dan tenaga kependidikan dapat berperan maksimal dalam menjalankan fungsinya, mereka perlu didukung, dibantu, didorong dan diorganisasikan dalam suatu wadah yang dinamis, prospektif dan mampu menjawab tantangan masa depan. Organisasi yang tepat dan telah mampu melakukan hal itu semua adalah pgri. Sejarah telah membuktikan bahwa keuletan, kekompakan, kejuangan dan perjuangan pgri selama ini telah menempatkan pgri bukan saja menjadi organisasi guru dan tenaga kependidikan yang terbesar di indonesia, tetapi juga merupakan bagian dari organisasi guru dunia yang tersebar di 158 negara di dunia yang anggotanya kini lebih dari 25 juta.
Hal terpenting yang harus diketahui oleh segenap anggota pgri dimanapun adalah upaya dan perjuangan pgri selama ini bagi kepentingan guru dan masa depan pendidikan tak henti-hentinya dilakukan oleh pengurus pgri. Dengan kata lain, pgri sebagai organisasi profesi dan perjuangan, terutama pada era reformasi ini telah banyak menunaikan tugas pokok dan fungsinya melalui perjuangan yang tiada henti dalam rangka merespon aspirasi dan kepentingan guru, melindungi dan memperjuangkan kepentingan guru serta pendidikan.
Hal itu dikemukakan ketua pb pgri h. Sugito, m.si dihadapan peserta seminar ei-pgri consortium project jum’at (7/8) lalu. Dikatakan, banyak bukti konkrit terhadap kerja keras pgri selama ini mulai dari tuntutan anggaran pendidikan 20 persen yang hingga tembus ke mahkamah konstitusi dan pgri menang terhadap gugatannya terhadap pemerintah hingga berhasil mendesak disahkannya undang-undang tentang guru dan dosen. Selain itu pgri berhasil memperjuangkan keluarnya pp no. 61 tentang sertifikasi profesi guru, berhasil memperjuangkan keluarnya pp no. 41 tentang tunjangan profesi guru, dosen dan guru besar. Kini, yang masih diperjuangkan pgri adalah usulan kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun sekali, serta kenaikan pangkat dalam waktu dua tahun dengan sistem kredit poin terhadap tenaga pendidik.
Namun faktanya perjuangan untuk mewujudkan tatanan guru indonesia yang berkualitas, sejahtera dan terlindungi belum berakhir. Tantangan kedepan masih terbentang luas dan semua tantangan itu hanya bisa diselesaikan jika seluruh elemen guru bersatu dan solid dalam wadah pgri. Menurutnya, selama ini satu-satunya organisasi guru yang bisa menembus ke elite-elite pengambil kebijakan mulai dari presiden, wakil presiden sampai menteri hanya pgri. Itu artinya, pgri merupakan organisasi guru , dosen dan pendidik yang diakui eksistensinya oleh lembaga-lembaga negara dan lembaga lainnya ditingkat nasional dan internasional.
Apa yang Telah Dilakukan PGRI ?
Sebetulnya banyak sekali perjuangan PGRI baik pengurus pusat maupun pengurus daerah dalam memperjuangkan nasib guru pada khususnya dan dunia pendidikan pada umumnya. Ada beberapa hasil perjuangan PGRI yang perlu ditunjukan untuk menghindari fitnah dan dapat mengurangi peran serta sebagai anggota PGRI. Secara umum Pengurus PGRI pusat yang lebih aktif melakukan perjuangan dan desakan baik dikalangan eksekutif maupun legislatif untuk mengoalkan apa yang menjadi usulannya. Beberapa perjuangan PGRI yang telah dilakukan selama ini antara lain sebagai berikut :
1. Mengusulkan kenaikan gaji pada tahun 1999 kepada Presiden, dan hasilnya gaji PNS naik Rp 155.250,00.
2. Tahun 2000 PGRI mengusulkan tunjangan pendidikan bagi guru, hasilnya tunjangan fungsional guru naik 150%.
3. Mengusulkan honor guru wiyata bakti, hasilnya guru wiyata bhakti baik di sekolah negeri maupun swasta mendapat tunjangan dari pemerintah sebesar Rp 75.000,00 per bulan.
4. Memperjuangkan bantuan untuk sekolah swata, hasilnya bantuan pendidikan untuk sekolah swata mengalami peningkatan yang signifikan.
5. Mengusulkan agar guru TK mendapat perhatian, hasilnya ada Direktur PAUD, pengangkatan guru TK dan peningkatan kesejahteraan guru TK.
6. Mengusulkan agar tunjangan beras PNS diganti dengan uang agar tidak merugikan PNS. Hasilnya sekarang PNS telah menerima tunjangan beras dalam bentuk uang tunai yang dibayarkan bersamaan dengan penerimaan gaji.
7. Pemaksimalan penggunaan ASKES agar dapat digunakan di RS Swata. Hasilnya sekarang ASKES bida digunakan di RS Swata.
8. Untuk kenaikan golongan IV/a ke atas ditinjau kembali agar tidak diproses sampai ke pusat sehingga memakan waktu lama. Hasilnya kenaikan pangkat IV/a ke atas cukup di tingkat provinsi, kecuali guru di lingkungan Departemen Agama tetap di pusat.
9. Tunjangan THR dan tambahan kesejahteraan bagi guru. Hasilnya pemerintah kabupaten/kota telah mencairkan tunjangan THR dan dana kesejahteraan bagi seluruh PNS di jajarannya.
10. Rekruitmen PNS khususnya guru, hasilnya dilakukan secara nasional. Mengusulkan agar Guru GTT di sekolah negeri diangkat menjadi PNS. Hasilnya guru kontrak secara otomatis diangkat menjadi PNS meskipun secara bertahap. Bahkan di Depag seluruh data guru yang masuk dalam data Dbase secara bertahap akan diangkat menjadi PNS.
11. Perlindungan dan pembelaan terhadap anggota PGRI yang tersandung masalah hukum oleh LKBH tanpa dipungut biaya.
12. Mengawal dan mendorong lahirnya UU Sisdiknas.
13. Mendesak lahirnya PP tentang Sisdiknas.
14. Mengusulkan agar guru ditangani oleh sebuah badan independen langsung di bawah presiden.
15. Mengusulkan adanya sistem penggajian guru tersendiri pada pemerintah.
16. Mengusulkan kenaikan tunjangan fungsional guru.
17. Mengusulkan sistem pembinaan PNS secara nasional, termasuk pemberian kesejahteraannya.
18. Mengusulkan agar jabatan struktural di bidang pendidikan ditempati oleh pegawai yang menguasai bidang pendidikan, meniti karir, dan berlatar belakang pendidikan.
19. Telah ikut secara aktif yang berada di barisan paling depan jajaran organisasi guru dan bekerja sama dengan organisasi politik yang memiliki otoritas, berusaha menyiapkan dan memperjuangkan UU Guru dan Dosen. Secara kelembagaan perjuangan untuk melahirkan UUG dan D telah dimulai pada saat konggres ke XVIII tahun 1998 di Lembang,Bandung. Sebelumnya baru berupa wacana yang berkembang sejak tahun 1960.
20. Mengawal dan mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan PP tentang Guru sesuai dengan amanat UU GD, hiingga terbitlah Permendiknas No. 18/2007 tentang pelaksanaan sertifikasi guru.
21. PGRI selama ini menjadi mitra aktif, strategis, dan kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah tentang pendidikan, terutama yang terkait dengan kebijakan tentang guru.
22. Mengawal agar pelaksanaan sertifikasi guru tidak menciderai kepentingan guru di dalam berkarya dan memperoleh hak-haknya.
23. Mensosialisaikan tentang pelaksanaan sertifikasi guru dari tingkat pusat hingga cabang (tingkat kecamatan).
24. Mengawal pelaksanaan sertifikasi guru secara objektif dan transparan.
25. Menerima sejumlah pengaduan dan melaksanakan kajian terhadap kemungkinan model pelaksanaan sertifikasi guru yang lebih bermutu, efisien dan memenuhi rasa keadilan guru.
26. Melakukan kajian terhadap peningkatan profesi dan kesejahteraan guru.
27. Mengawal penerimaan tunjangan profesi guru.
28. Perjuangan yang paling hangat dan merupakan kemenangan PGRI adalah lahirnya keputusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 026/PUU/III/2005 yang menetapkan batas tertinggi dalam APBN tahun 2006 sebesar 9,1% untuk pendidikan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan pasal 31 UUD 1945.
29. Menuntut kepada pemerintah untuk memberikan uang lauk pauk kepada semua PNS termasuk guru.


3.       Cara seorang guru mengembangkan karirnya
Secara harafiah pengertian pengembangan karier (career development) menuntut seseorang untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karier. Pusat gagasan dalam pengembangan karier ialah waktu, yang dipengaruhi cost and benefit. Cost and benefit ini selalu dipertimbangkan dalam memilih pekerjaan, apa kerjanya, apa organisasinya, dan apa untung ruginya (sigit : 2003). Sedangkan pengertian pengembangan karier secara awam adalah peningkatan jabatan yang didasarkan pada prestasi, masa kerja, dan kesempatan. Dengan mengacu pada pengertian awam tersebut maka pengembangan karier bagi guru perlu diupayakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu dinas pendidikan dan kebudayaan.
Pada dasarnya kari guru itu meliputi 2 hal :
a)      Karir structural, berhubunga dengan kedudukan seseorang dalamstruktur organisasi tempat ia bekerja, misalnya menjabat sebagai wali kelas, pks, waksek, kepsek, dll.

Karir ini memiliki tuntutan tanggung jawab tertentu bagi seorang guru , sehingga wawasn / pengetahuan, sikp, dan ketererampilan seorang guru harus ditingkatkan untuk menjawab tuntutan yang dimasud.

b)      Karir fungsional, berhubungan dengan tingkatn/ pencapaian formal seorang di dalam profesi yang ia geluti, contohnya guru madya, guru dewasa, guru pembina, dan guru professional.

Agar dapat mengalami kenaikan karir seorang guu perlu mngejakan sejumlah tugas-tugas professional yang memiliki nilai kredit tertentu dan dibuktikan dengan dokumen-dokumen legal. Akumulasi ilai kredit yang dimaksud hars dapat memenuhi jumlah nilai tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Kedua jenis karir guru disekolah tersebut dapat dicapai tentunya dengan sejulah perolehan kompetensi-kompetensi guru yang tinggi.

4.       Jenis kegiatan pengembangan guru
Rincian Macam Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Untuk setiap kegiatan dalam kegiatan pengembangan profesi yang dilakukan dengan baik dan benar diberikan angka kredit.  Angka kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan guru. Penetapan Angka Kredit adalah penetapan hasil penilaian prestasi kerja guru yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Sementara ini untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke golongan IV/b ke atas seorang guru dipersyaratkan untuk mengumpulkan angka kredit dari bidang kegiatan pengembangan profesi guru minimal sebesar 12 point.

Pada bidang pengembangan profesi tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.      Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan;
2.      Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan;
3.      Menciptakan karya seni;
4.      Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan;
5.      Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.

Lingkup kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan, meliputi : karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan atau evaluasi di bidang pendidikan, karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah gagasan sendiri dalam bidang pendidikan, tulisan ilmiah populer, prasaran dalam pertemuan ilmiah, buku pelajaran, diktat pelajaran dan karya alih bahasa atau karya terjemahan. Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan, melliputi pembuatan alat peraga dan alat bimbingan. Menciptakan Karya Seni meliputi Karya Seni Sastera, Lukis, Patung, Pertunjukan, Kriya dan sejenisnya. Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan, meliputi teknologi yang bermanfaat di bidang pembelajaran, seperti alat praktikum, dan alat bantu teknis pembelajaran. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum, meliputi keikutsertaan dalam penyusunan standar pendidikan dan pedoman lain yang bertaraf nasional.
Masing-masing kegiatan pengembangan profesi diberikan angka kredit sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan) No. 84/1993 yang berlaku.

5.       Kasuistik persoalan guru terhadap siswa dan solusi yang diberikan berdasarkan kode etik guru
permasalahan
Pemberian tugas yang telalu banyak tanpa memperhatikan kemampuan siswa untuk mengerjakan tanpa diimbangi oleh penjelasan materi/tugas yang akan diberikan.
Solusi:
sebaiknya guru menjelaskan terlebih dahulu materi pembelajaran yang akan diberikan baru kemudaian memberikan penugasan sesuai dengan materi yang diberikan sehingga siswa dapat lebih tanggap dalam pengerjaan tugas dan alangkah lebih baik lagi apabila guru membatasi tugas yang akan diberikan dengan memperhatikan/menyesuaikan dengan kondisi dan kemampaun siswa agara tugas yang diberikan tidak terlalu over lap/ berlebihan

No comments:

Post a Comment